Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Fakhrizal mengatakan pihaknya menangguhkan penahanan tiga mahasiswa tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar pada aksi demonstrasi berujung anarkis pada Rabu (25/9).
"Kita memiliki kebijakan mahasiswa yang melakukan perusakan kita pulangkan, ini kebijakan kita terhadap persoalan ini," katanya di Padang, Senin.
Ia mengatakan langkah ini diambil karena para mahasiswa ini harus melanjutkan pendidikan mereka dan pihaknya tidak ingin pendidikan mahasiswa menjadi korban atas aksi mereka
"Kita pulangkan mereka dengan surat jaminan dari kampus dan orang tua mereka," kata dia.
Ia mengatakan ketiga pelaku juga telah melakukan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu kembali.
"Mereka ini lugu-lugu, saya yakin anak-anak ini pasti terprovokasi jadi melenceng dari tujuan awal unjuk rasa,” katanya.
Ia mengatakan tujuan awalnya aksi itu bagus karena unjuk rasa menyampaikan aspirasi dan itu diperbolehkan oleh undang-undang tapi begitu mereka anarkis itu melanggar hukum.
"Makanya dengan kerusakan kantor DPRD kita ambil tindakan," katanya.
Ia mengakui sampai saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Rektor UNP Ganefri soal upaya pembebasan mahasiswa dari masa tahanan, akan tetapi nantinya proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Tadi malam saya sudah ditelepon Rektor UNP Pak Ganefri yang memohon kepada agar mahasiswa dapat kuliah. Kita harapkan mereka ini tidak mengulangi lagi seperti ini," katanya.
Sebelumnya Polda Sumbar menetapkan tiga mahasiswa sebagai tersangka pelaku perusakan saat aksi demonstrasi berujung aksi anarkis di gedung DPRD Sumatera Barat pada Rabu (25/9).
"Kita tetapkan tiga tersangka perusakan yakni Tafkirul Ikhlas, Dicki Akhdhan dan Jufri Gusrianto," kata Direktur Reserse Umum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho.
Ia mengatakan ketiga pelaku ini diduga melakukan aksi perusakan berdasarkan bukti yang ditemukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019