Ulama Kabupaten Lebak, Banten, KH Hasan Basri mengatakan disahkanya Undang-Undang (RUU) Pesantren merupakan bentuk pengakuan pemerintah untuk kemajuan pondok pesantren (Ponpes) di Tanah Air.

"Kita berterimakasih atas disahkanya UU Pesantren itu," kata KH Hasan Basri yang juga pimpinan Ponpes Nurul Hasanah di Desa Cimangenteung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu.

Pemerintah sangat besar memperhatikan pengakuan pesantren dengan mensahkan UU Pesantren,sehingga berdampak terhadap kemajuan ponpes di Tanah Air.

Selama ini, kata dia, pendidikan pondok pesantren di Kabupaten Lebak menjadikan kultur di masyarakat.

Meskipun pesantren itu belum mendapatkan pengakuan, tetapi berjalan dan berkembang di masyarakat.

Namun, pemerintah saat ini telah memperhatikan pengakuan melalui UU Pesantren di antaranya mendapatkan bantuan dana operasional melalui APBN juga disetarakan dengan pendidikan formal.

Selain itu juga pengelola ponpes harus kiyai yang belatarbelakang pendidikan pesantren juga dikembangkan kurikulum kitab gundul.

Pendidikan pondok pesantren sebagai lembaga mandiri dengan menanamkan nilai-nilai keimanan kepada Allah Swt juga mencetak kiyai-kiyai yang mampu menyampaikan dakwah ajaran Islam yang benar pada masyarakat.

"Kami minta pemerintah harus menyeleksi ketat juga pengawasan agar penyelenggara pendidikan pesantren yang benar-benar mumpuni dan memiliki kompetensi. Sebab, dikhawatirkan disahkanya UU Pesantren bermunculan pesantren, tetapi tidak terdapat sarananya maupun santrinya," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pendidikan pesantren dapat mencetak generasi bangsa yang cinta tanah air, bermoral, berakhlak mulia juga cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu juga menerima Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia yang memiliki keanekaragaman perbedaan agama, suku, budaya dan bahasa.

Namun, keanekaragaman perbedaan tersebut tetap persatuan dan kesatuan semakin kuat dan kokoh.

"Kita menerima Pancasila itu harga mati dan tidak bisa diubah lagi. Kita menyayangkan wacana Pancasila itu diubah menjadi Pancasila Syariah. Itu berbahaya jika ada Pancasila Syariah nanti esok lusa ada bermunculan Pancasila-pancasila lainnya," ujar mantan Ketua PPP Kabupaten Lebak.

Ia mengatakan, pensahan UU Pesantren dipastikan ponpes di Kabupaten Lebak akan menerima bantuan pembangunan sarana dan prasarana juga peningkatan kompetensi kualitas pendidikan.

Akan tetapi, pemerintah juga harus menghormati dan menghargai jika pengelola ponpes tersebut menolak menerima bantuan APBN.

Sebab, pengelola ponpes di daerah ini juga ada sebagian yang menolak menerima bantuan.

"Kami berharap semua ponpes di Lebak dapat menerima bantuan untuk kemajuan pesantren karena memiliki kekuatan dengan UU Pesantren itu," kata anggota Komisi Fatwa MUI Kabupaten Llebak.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019