Anggota Komisi VI dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso mengaku pernah mendapat uang sebesar 200 ribu dolar Singapura (sekira Rp2 miliar) dari mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Menurut anggota majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam keterangan Bowo dalam sidang perkara untuk Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia (HKT) Asty Winasti, Bowo mengaku menyerahkan uang 200 ribu dolar Singapura yang termasuk dalam uang Rp8 miliar untuk keperluan daerah pemilihan Bowo dalam kampanye 2019.

"Mungkin Pak Sofyan lupa kita pernah melakukan pertemuan di Angus House Plaza Senayan dan itu kemungkinan di tahun 2017, saya lupa tanggalnya. Di BAP ada kalimat 22 Agustus, kemungkinan Pak," kata Bowo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Bowo mengaku, ia memang sering pergi ke Plaza Senayan, sedangkan Sofyan juga sering makan di dua restoran di Plaza Senayan.

"Saya hanya mengatakan pertemuannya malam hari, kemudian dicocokkan ada mobil saya dan Pak Sofyan pada malam hari itu pada tanggal 22 Agustus 2017, itu bahasa dari penyidik karena ditemukan ada mobilnya saya dan pak Sofyan Basir yang datang ke plaza Senayan," tambah Bowo.

Bowo pun yakin bahwa ia pernah bertemu dengan Sofyan dan mendapat uang 200 ribu dolar Singapura.

"Saya mengatakan benar adanya bertemu dengan pak Basir di Angus House dan Pak Basir memberikan bantuan untuk di dapil saya," ungkap Bowo yang pada 2017 itu duduk di Komisi VII mengurus sektor energi dan menjadi mitra PLN.

Namun, Sofyan yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara itu membantah keterangan Bowo.

"Seingat saya tidak ada pertemuan karena bertahun-tahun saya tidak ketemu yang bersangkutan. Jadi sejak saya 2016 saat awal ketemu saya tidak ketemu lagi, lagipula kami tidak ada kaitan dengan Komisi VI," ucap Sofyan.

Sofyan hanya mengakui kerap makan di restoran Angus House Plaza Senayan, namun ia bertemu dengan istrinya dan bukan menemui Bowo.

Sofyan menjadi saksi untuk terdakwa anggota Komisi VI DPR non-aktif dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap senilai 163.733 dolar AS dan Rp611.022.932 serta gratifikasi sejumlah 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta dari l PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota badan anggaran (banggar) DPR.

Selain didakwa menerima suap dari dua pengusaha tersebut, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp600 juta dan 700 ribu dolar Singapura (senilai totak sekitar Rp7,79 miliar) dari dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019