Baru-baru ini Kepolisian Resort Pandeglang gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pelaku tindak pidana pemerasan. Dua pekan ini saja Satreskrim Polres Pandeglang telah berhasil menciduk oknum wartawan dan  oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang kini telah diamankan di Mapolres Pandeglang dalam kasus yang sama.

Aksi OTT Polres Pandeglang melakukan penegakan hukum di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Banten ini pun, mendapat apresiasi dari kalangan aktivis dan warga Pandeglang. Di media sosial seperti Facebook, OTT menjadi buah bibir perbincangan para nettizen setelah pemberitaan media massa viral diunggah didunia maya.

Beragam komentar dan tanggapan pro - kontra seputar kasus itu pun bermunculan dari nettizen, salah satunya dari Encup Sukrana seorang aktivis yang kerap berbicara lantang dimuka umum perihal seputar penggunaan anggaran negara di Pemerintahan Pandeglang kepada media, Minggu (15/09) melalui telphon selularnya mengatakan, hampir semua wartawan dan LSM di Pandeglang mengapresiasi kinerja Polres Pandeglang yang dinilai sigap memberantas tindak pidana pemerasan dengan OTT.

Dikatakan Encup, aksi OTT, tentunya sebuah prestasi kinerja Polres Pandeglang, namun dalam hal penegakan hukum perlu evaluasi dan koreksi. Mengingat, OTT yang begitu digaungkan dan terekpose di media massa bukan tidak banyak hal yang mesti dievaluasi. Karena  OTT yang dilakukan Satreskrim Polres Pandeglang, hanya menangkap dan memproses hukum kepada penerima saja, sementara pemberi seakan luput dari pantauan hukum Polres Pandeglang.

"Pada dasarnya, kami mendukung  pemberantasan tindak pidana yang dilakukan kepolisian terhadap oknum LSM maupun wartawan melalui OTT, karena prilaku mereka sangat mencoreng nama baik wartawan juga LSM, tapi kendati demikian kami menginginkan adanya keadilan hukum yang jelas dan tegak lurus, dimana OTT itu menurut kami polisi juga dapat memproses hukum kepada si pemberi," tutur Encup seraya menambahkan, didua kasus yang telah di OTT itu harusnya penerima dan pemberi dua-duanya masuk jeruji besi.

Lebih lanjut Encup berharap Polres Pandeglang dapat mengungkap motif dibalik pemerasan oknum wartawan dan LSM yang telah terjaring razia OTT tersebut. Karena menurutnya bukan tidak mungkin dibalik kasus tindak pidana pemerasan terselip kasus lain yang dilakukan oleh si pemberi.

"Logika kita bisa timbul pertanyaan kenapa si pemberi mau diperas dan menyerahkan sejumlah uang kalau si pemberi tidak punya masalah. Dapat kita duga dari kedua kasus itu terdapat kasus lain seperti kasus penyimpangan dan penyalahgunaan uang negara yang nota bene uang rakyat," cetusnya

Hal senada disampaikan TB Asnawi, warga Pandeglang yang turut mengamati aksi OTT Polres Pandeglang. Dia pun mengapresiasi kinerja polres pandeglang yang telah berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan tersebut.

Namun dirinya memenilai penegakan supremasi hukum yang dilakukan Polres Pandeglang dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Pasalnya OTT tersebut hanya berlaku terhadap penerima tetapi tidak berlaku kepada pemberi, ada apa ?

Padahal untuk kasus dugaan pemerasan oknum wartawan terhadap Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK),  begitu jelas kalau TKSK merasa resah lantaran wartawan mengungkap kasus dugaan pungli sehingga oknum UR selaku TKSK mengundang oknum wartawan datang ke rumahnya dan memberi sejumlah uang hingga terjadi penangkapan razia OTT oleh polisi.

"Di kasus ini saja hanya oknum wartawan yang tinggal di Hotel Prodeo sementara oknum TKSK bebas berkeliaran seakan tidak tersentuh hukum," tandas Asnawi

Pihak kepolisian menurut Asnawi segera melakukan penangkapan kepada pelaku pemberi seperti oknum TKSK, UR yang diduga melakukan pungli terhadap Keluarga Penerima Manfaat atas program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diluncurkan pemerintah tersebut.

"Kasus TKSK begitu jelas, kan telah beredar di WhatsApp pernyataan dari KPM menyatakan kalau UR selaku TKSK Mandalawangi telah melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli) anggaran RTLH," papar Asnawi seraya mengatakan, jika keduanya antara pemberi dan penerima mendapat perlakuan hukum yang sama maka dapat dipastikan penegakan hukum negeri ini telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

"Kita warga negara harus taat hukum,dan begitu sebaliknya penegak hukum puni harus taat dan patuh kepada peraturan dan prosedur serta perundang-undangan hukum yang berlaku di negeri ini," pungkasnya.

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra L saat dikonfirmasi membantah bahwa penangkapan terhadap oknun LSM berinisial US adalah suap atau OTT." Ini kan bukan suap menyuap tapi pemerasan, untuk jelasnya silahkan konfirmasi langsung ke kantor. Kalo melalui WA kuatir salah paham. Pintu ruangan saya selalu terbuka buat siapa saja," ujar Kapolres Pandeglang singkat.

Pewarta: Deni Setiadi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019