PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Serang melakukan evaluasi perjanjian kerjasama dengan delapan rumah sakit yang ada di wilayah Banten untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi ASN dan Non ASN.                           

Kepala PT Taspen Kantor Cabang Serang Hadi subagyo dalam kegiatan tersebut di Serang, Selasa mengatakan, evalusi dilakukan untuk mengukur gambaran rumah sakit yang sudah melakukan kerjasama dengan PT Taspen terutama pelayan terhadap pasien ASN atau pun non ASN.                                      

"Jadi evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui gambaran rumah sakit yang sudah melakukan perjanjian kerjasama, terutama pelayanan terhadap ASN dan non ASN yang mengalami kecelakaan kerja," kata Hadi.                                    

Kedelapan rumah sakit yang sudah mekakukan perjajian kerjasama tersebut antara lain adalah RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), RSUD Malingping, RSUD Kota Cilegon, RSUD Provinsi Banten, RSUD Berkah Pandeglang, RS Sari Asih dan RS Krakatau Medika, serta RSUD Dr. Adji Darmo KAbupaten Lebak.                                           

Hadi menjelaskan, dengan evaluasi diharapkan dapat memberikan masukan-masukan, supaya Taspen kedepan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik.                                                     

"Dengan evaluasi ini kami mengharapkan masukan-masukan, apa yang perlu menjadi perbaikan bagi Taspen untuk memberikan layanan yang terbaik bagi ASN," katanya.                 

Sementara pemateri dalam kegiatan tersebut, selain dari internal Taspen sendiri, juga menghadirkan beberapa pemateri yakni dari BPJS Kesehatan dan Dari Jasa Raharja.                           

Ia menambahkan,  PT Taspen selama ini  telah melakukan kerjasama  dengan Jasa Raharja dan juga BPJS Kesehatan dalam penjaminan kecelakaan tenaga kerja baik secara nasional maupun di daerah.                       

"Jadi memang kalau ada kejadian terkait penjaminan tenaga kerja, itu kita lihat kejadiannya seperti apa, kalau misalnya kecelakaan lalu lintas, itu sudah dipastikan penjaminannya pertamanya Jasa Raharja sampai pada batas plafon tertentu, yakni Rp20 juta. Kalau biaya perawatannya melebihi itu maka Taspen yang akan menjaminnya selama itu ASN," katanya.

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019