Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad M. Ali mengatakan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan merupakan langkah memperlemah KPK.

Dia menilai revisi UU KPK merupakan bentuk penguatan salah satunya dengan memperkuat pengawasan atas kerja komisi tersebut dalam pemberantasan korupsi.

"Revisi UU KPK merupakan hal yang biasa saja. Kami ingin melakukan penguatan agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ada di dalamnya," kata M. Ali di Jakarta, Jumat.

Dia mengakui KPK sudah berhasil dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi, namun perlu perbaikan agar lebih baik sehingga dibutuhkan penguatan agar tidak disalahgunakan.

Menurut dia, keberadaan Dewan Pengawas di KPK diharapkan agar ada kepastian hukum di institusi tersebut dan jangan sampai ada orang yang sudah menjadi tersangka namun kasusnya didiamkan.

"Kenapa kami ingin ada Dewan Pengawas, agar ada kepastian hukum atas kerja yang dijalankan KPK. Selain itu jangan ada orang yang menjadi tersangka namun kasusnya didiamkan 5-7 tahun tidak selesai," ujarnya.

Dia menilai keberadaan Dewan Pengawas itu memiliki makna bahwa tiap lembaga harus diawasi dan tidak boleh ada lembaga yang lebih kuat dari negara.

M. Ali menilai kinerja KPK ini sudah baik sehingga tidak ada pasal-pasal yang direvisi namun hanya penambahan kewenangan dan pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dia menilai dengan tidak ada SP3 di KPK, seharusnya lembaga itu harus berhati-hati dalam memproses sebuah kasus namun pada kenyataannya ada tersangka yang masih kasusnya tidak diproses di pengadilan.

"Kita mau KPK ke depan lebih fokus dalam pencegahan, yang ada saat ini seperti nafsu ingin memenjarakan orang dan menersangkakan orang," katanya.

Menurut dia, lembaga KPK tidak perlu khawatir dengan dilakukannya revisi UU KPK karena bertujuan untuk penguatan institusi tersebut.

Sebelumnya, Rapat paripurna DPR pada Kamis (5/8) menyetujui revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

"Pendapat fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui jadi usul DPR RI," kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9).

Beberapa poin revisi UU KPK antara lain pertama, pembentukan dewan pengawas KPK. Dewan Pengawas tersebut dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dan Dewan Pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri.

Kedua, dalam revisi UU KPK disebutkan bahwa lembaga antirasuah itu harus mendapat izin tertulis dari dewan pengawas sebelum menyadap.

Ketiga, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). SP3 diterbitkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019