Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia menunjuk Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai proyek contoh (pilot project) layanan hak tanggungan elektronik untuk mempercepat pemulihan aset.

"Pemulihan aset ini dalam rangka memenuhi aturan yang dituangkan dalam PSAK 71 (pernyataan standar akuntansi keuangan)," kata  Plt Direktur Utama Bank BTN Oni Febriarto Rahardjo di Jakarta, Jumat.

Layanan  Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) merupakan layanan baru untuk mempercepat  penyelesaian sertifikat hak tanggungan (HT) sebagai second way out  penerapan PSAK 71, jelas Oni.

Adapun, Hak Tanggungan (HT) merupakan jaminan pelunasan hutang atas hunian termasuk tanahnya. 

"Dengan adanya sertifikat HT tersebut akan memberikan wewenang kepada kreditur untuk melakukan tindakan seperti lelang atau penjualan agunan ketika terjadi kredit macet," ujar Oni. 

Oni mengatakan perseroan merupakan lembaga perbankan yang pertama kali mengimplementasikan layanan HT-el untuk mempercepat penyelesaian sertitikat HT. 

Baca juga: BTN telah salurkan kredit perumahan senilai Rp36,42 triliun

Baca juga: Unit Usaha Syariah Bank BTN mengalami kenaikan kinerja

Baca juga: BTN nyatakan kesiapannya terbitkan junior global bond

"Sertifikat HT sendiri bisa mempercepat mekanisme lelang sehingga Bank BTN tidak perlu lagi membentuk pencadangan (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai/CKPN)," ungkapnya. 

Menurut Oni dengan  HT-el ini akan menjadi langkah antisipasi perseroan sebelum membentuk pencadangan dengan harapan rasio pencadangan nantinya bisa di atas 100% pada 2020 nanti. 

Oni mengungkapkan dengan adanya sistem elektronik tersebut juga akan membantu Bank BTN dalam memantau pengerjaan HT termasuk dapat meminimalisasi biaya proses pendaftaran HT. 

Pasalnya, sertifikat tersebut akan didaftarkan langsung oleh bank selaku kreditur tanpa perantara notaris. Dengan begitu, tambah Oni, biaya yang dibayar disesuaikan dengan nilai hak tanggungan. 
 
Hingga kini, Oni menyebutkan bank yang dipimpinnya telah mempersiapkan berbagai hal teknis untuk mendukung pelaksanaan implementasi HT elektronik di BPN. 

“Kami juga akan mensosialisasikan implementasi HT-el ke 102 kantor cabang dan 6 kantor wilayah  yang tersebar di seluruh Indonesia. Kami juga siap melakukan sosialisasi kepada seluruh notaris rekanan untuk menggunakan HT-el,” tutur Oni.

Sementara itu, per 31 Agustus 2019, total nilai HT yang didaftarkan Bank BTN yakni sebesar Rp26 triliun. Nilai tersebut terdiri atas HT untuk kredit konsumer sebesar Rp13,5 triliun dan kredit komersial sebesar Rp12,5 triliun. Kemudian, total debitur yang didaftarkan dari HT tersebut yakni sebanyak 28.239 debitur, dengan rincian 27.385 debitur konsumer dan 854 debitur komersial. 

Soal penunjukkan tersebut ebelumnya Rabu (4/9), Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan layanan elektronik ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama yang ingin mengurus Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik ini, tambah dia, juga akan membuat kerja para kepala kantor pertanahan menjadi lebih mudah, ringan, dan cepat. 

Untuk tahap awal, Sofyan menyebutkan telah menunjuk 42 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai pilot project layanan pertanahan elektronik yang terintegrasi. 

"Pada tahun depan, layanan ini akan berlaku secara nasional," kata Sofyan.

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019