Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa mewarnai pelantikan 85 anggota DPRD Banten periode 2019-2024, yang melakukan aksinya di depan gerbang gedung DPRD Banten di kawasan pusat pemerintahan Provinsi Banten di Serang, Senin.

Bahkan dalam aksi yang dilakukan para aktivis mahasiswa dari Kumpulan Mahasiswa Lebak (Kumala) dan Komunitas Soedirman30 (KMS30) tersebut, salah seorang mahasiswa dari Kumala, Ahmad Jayani berhasil menyusup ke dalam rapat paripura DPRD Banten dilantai II dan menaburkan selebaran pernyataan sikap dan tuntutan mahasiswa dari atas lantai II DPRD Banten.

Mahasiswa tersebut melemparkan puluhan lembar selebaran yang berisi tuntutan, salah satunya tentang besarnya anggaran operasional yang diterima oleh DPRD. Padahal kinerja mereka dinilai kurang berpihak kepada masyarakat dan tidak maksimal.

Aksi mahasiswa di dalam gedung DPRD Banten tersebut membuat situasi di lantai II gedung DPRD Banten sempat gaduh. Hingga akhirnya ia diamanakan oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPRD Banten.

"Fungsi DPRD itu ada tiga, pertama legislasi, kedua controling dan ketiga budgeting atau menyusun anggaran. Tapi pada kenyataan kerja mereka itu tidak ada, dalam satu tahun hanya menghasilkan delapan peraturan daerah. Jangan ada perda tiitipan. Budgeting juga jangan dibesar-besarkan dan dilebihkan. Sesuai dengan ketentuan," kata Ahmad Jayani sambil diapit oleh dua orang petugas.

Sementara aksi di luar gedung DPRD Banten yang dilakukan puluhan mahasiswa juga sempat memanas. Para pengunjuk rasa mencoba masuk ke dalam halaman gedung DPRD Banten dengan menaiki pagar.

Dalam aksinya mereka menyampaikan sejumlah tuntutan dan meminta 85 anggota DPRD Banten menandatangani nota kesepahaman (MoU), yakni DPRD Provinsi Banten diwajibkan hadir memenuhi forum 100 persen pada setiap agenda rapat paripurna tanpa terkecuali. DPRD Banten diwajibkan membuat produk hukum yang berpihak kepada rakyat serta sesuai kebutuhan masyarakat, DPRD Banten diwajiban untuk melaksanakan fungsi pengawasan (controlling) terhadap eksekutif.

Selain itu mereka juga meminta agar mengubah Pergub 80 No.04 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan yang bertentangan dengan asas kepatutan. Bilamana pimpinan dan anggota dewan Provinsi Banten tidak melaksanakan poin di atas maka diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan dan anggota dewan.

Selang beberapa menit kemudian, aksi unjukrasa puluhan mahasiswa itu mereda, setelah Pimpinan sementara DPRD Banten Andra Soni dan Mukhlis mendatangi dan mengajak dialog para pengunjuk rasa.

Di hadapan para pengunjuk rasa, Andra Soni dan Mukhlis berjanji untuk mengawal aspirasi masyarakat Banten dengan lebih baik lagi, sehingga amanat rakyat atau aspirasi masyarakat tersebut bisa disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk bisa direalisasikan sesuai dengan harapan masyarakat agar lebih sejahtera.

"Insya Allah kami akan berbuat dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, demi kepentingan masyarakat," kata Andra Soni yang telah resmi menjadi Pimpinan sementara DPRD Banten.

Usai mendapat tanggapan dari Pimpinan Sementara DPRD Banten, para pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri dibawah pengawalan aparat kepolisian.
 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019