Jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, mengamankan 157 botol miras berbagai merek dan puluhan plastik miras oplosan saat melakukan kegiatan pengamanan malam Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 Hijriah.

Kapolsek Sukaluyu, AKP Bambang Kristiono di Cianjur, kepada wartawan, Senin, mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri dari 91 botol miras berbagai merek, 66 kantong oplosan dan setengah galon oplosan yang diamankan dari sejumlah tempat.

"Kami mengamankan barang tersebut dari tiga kios di Jalan Raya Bandung, Desa Selajambe, Tungturunan, Desa Hegarmanah dan Jalan Cianjur-Jonggol, Desa Sindangraja," katanya.

Dia menjelaskan barang bukti berupa botol miras dan puluhan kantong oplosan sudah diamankan di Mapolsek Sukaluyu dan selanjutnya akan diserahkan ke Mapolres Cianjur untuk dimusnahkan.

Sedangkan penjual yang tertangkap tangan menjual miras hanya diberikan surat peringatan agar tidak lagi berjualan minuman beralkohol dan oplosan dan jika kembali tertangkap akan ditindak langsung.

Bambang menambahkan dalam pemberantasan peredaran miras di wilayah hukum Sukaluyu, pihaknya berkoordinasi dengan Forkopimcam Sukaluyu, agar terbebas dari peredaran miras dan narkoba.

"Nantinya,  kami akan menjadikan Sukaluyu sebagai zona nol persen alkohol. Termasuk melakukan penertiban kios, depot dan warung remang-remang, sebagai bentuk mendukung program Pemkab Cianjur yang dikenal sebagai Kota Santri," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019