Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga tersangka kasus suap pengumpulan data/bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2015 dan 2016.
"Hari ini, dijadwaklan pemeriksaan terhadap tiga tersangka tindak pidana korupsi suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu pada tahun 2015/2016," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Tiga tersangka itu, yakni PPK Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (Sakter PJPA) BWS Sumatera VII Bengkulu Apip Kusnadi (AK), Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu M. Fauzi (MF), dan Edi Junaidi (EJ) selaku Kasatker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) BWS Sumatera VII Bengkulu.
Tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Desember 2018. Namun, ketiganya belum ditahan sampai saat ini.
Tersangka Apip Kusnadi bersama-sama M. Fauzi dan Edi Junaidi diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Parlin Purba selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu terkait dengan pengumpulan data/bahan keterangan atas pelaksanaan provek-proyek di BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2015/2016.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada tahun 2015 dan 2016, BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu memiliki beberapa proyek.
Pertama, proyek rehabilitasi bending dan jaringan Air Nipis Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan dengan nilai kontrak sekitar Rp6,9 miliar pada tahun 2015 dan sekitar Rp11,7 miliar pada tahun 2016 yang dikerjakan oleh PT Rico Putra Selatan.
Kedua, jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi air Manjunto Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak sekitar Rp7,2 miliar pada tahun 2015 dan sekitar Rp9,1 miliar pada tahun 2016 yang dikerjakan oleh PT Zuti Wijaya Sejati.
Di awal April dan Mei 2017, Kejati Bengkulu menerima informasi dari masyarakat dugaan penyimpangan dalam pelaksaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Air Nipis Seginim dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi air Manjunto.
Agar informasi tersebut tidak ditindaklanjuti dan menghentikan kegiatan pulbaket, tiga tersangka itu menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Parlin Purba dalam dua kali penyerahan.
Pertama, pada tanggal 9 Mei 2017 diserahkan uang sebesar Rp100 juta bersumber dari pemilik/Direktur PT Rico Putra Selatan yang diserahkan kepada Parlin Purba melalui Apip Kusnadi dan M. Fauzi.
Kedua, pada tanggal 7 Juni 2017 diserahkan uang sebesar Rp50 juta dari Apip Kusnadi kepada Parlin Purba.
Uang senilai Rp150 juta tersebut merupakan kesepakatan dari permintaan sebelumnya sebesar Rp185 juta.
Uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara BWS Sumatera VII dan beberapa mitra yang mengerjakan proyek di BWS Sumatera VII Bengkulu.
Disepakati mitra/pelaksana proyek menyetorkan uang kutipan sebesar 6 persen dari nilai total proyek. Perinciannya adalah sebesar 3 persen sebagai dana operasional yang terdiri atas 2 persen untuk operasional BSW Sumatera VII Bengkulu dan 1 persen untuk operasional Kementerian Pusat yang disetorkan kepada Kasubag TU.
Selanjutnya, sebesar 3 persen Iainnya terbagi atas 1 persen untuk kepentingan pribadi Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu dan 2 persen untuk biaya atau fee keamanan aparat penegak hukum.
Tiga tersangka baru ini menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka sehingga total telah diproses enam orang
Sebelumnya, KPK pada tanggal 9 Juni 2017 telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU), dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).
Untuk tiga tersangka awal telah diproses dan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu hingga dijatuhi vonis sebagai berikut: Parlin Purba divonis 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan; Amin Anwari dan Murni Suhardi masing-masing divonis 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Hari ini, dijadwaklan pemeriksaan terhadap tiga tersangka tindak pidana korupsi suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu pada tahun 2015/2016," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Tiga tersangka itu, yakni PPK Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (Sakter PJPA) BWS Sumatera VII Bengkulu Apip Kusnadi (AK), Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu M. Fauzi (MF), dan Edi Junaidi (EJ) selaku Kasatker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) BWS Sumatera VII Bengkulu.
Tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Desember 2018. Namun, ketiganya belum ditahan sampai saat ini.
Tersangka Apip Kusnadi bersama-sama M. Fauzi dan Edi Junaidi diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Parlin Purba selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu terkait dengan pengumpulan data/bahan keterangan atas pelaksanaan provek-proyek di BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2015/2016.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada tahun 2015 dan 2016, BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu memiliki beberapa proyek.
Pertama, proyek rehabilitasi bending dan jaringan Air Nipis Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan dengan nilai kontrak sekitar Rp6,9 miliar pada tahun 2015 dan sekitar Rp11,7 miliar pada tahun 2016 yang dikerjakan oleh PT Rico Putra Selatan.
Kedua, jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi air Manjunto Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak sekitar Rp7,2 miliar pada tahun 2015 dan sekitar Rp9,1 miliar pada tahun 2016 yang dikerjakan oleh PT Zuti Wijaya Sejati.
Di awal April dan Mei 2017, Kejati Bengkulu menerima informasi dari masyarakat dugaan penyimpangan dalam pelaksaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Air Nipis Seginim dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi air Manjunto.
Agar informasi tersebut tidak ditindaklanjuti dan menghentikan kegiatan pulbaket, tiga tersangka itu menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Parlin Purba dalam dua kali penyerahan.
Pertama, pada tanggal 9 Mei 2017 diserahkan uang sebesar Rp100 juta bersumber dari pemilik/Direktur PT Rico Putra Selatan yang diserahkan kepada Parlin Purba melalui Apip Kusnadi dan M. Fauzi.
Kedua, pada tanggal 7 Juni 2017 diserahkan uang sebesar Rp50 juta dari Apip Kusnadi kepada Parlin Purba.
Uang senilai Rp150 juta tersebut merupakan kesepakatan dari permintaan sebelumnya sebesar Rp185 juta.
Uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara BWS Sumatera VII dan beberapa mitra yang mengerjakan proyek di BWS Sumatera VII Bengkulu.
Disepakati mitra/pelaksana proyek menyetorkan uang kutipan sebesar 6 persen dari nilai total proyek. Perinciannya adalah sebesar 3 persen sebagai dana operasional yang terdiri atas 2 persen untuk operasional BSW Sumatera VII Bengkulu dan 1 persen untuk operasional Kementerian Pusat yang disetorkan kepada Kasubag TU.
Selanjutnya, sebesar 3 persen Iainnya terbagi atas 1 persen untuk kepentingan pribadi Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu dan 2 persen untuk biaya atau fee keamanan aparat penegak hukum.
Tiga tersangka baru ini menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka sehingga total telah diproses enam orang
Sebelumnya, KPK pada tanggal 9 Juni 2017 telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU), dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).
Untuk tiga tersangka awal telah diproses dan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu hingga dijatuhi vonis sebagai berikut: Parlin Purba divonis 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan; Amin Anwari dan Murni Suhardi masing-masing divonis 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019