Dalam proses rekonstruksi yang digelar di Polres Serang Kota, Senin, terungkap, Samin membunuh Rustiadi (33) bersama ananya Alwi yang baru betumar 4 tahun dengan cara dipukul patok kayu besar berkali-kali.

Samin memeragakan 28 adegan pembunuhan satu Keluarga di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang yang terjadi tanggal 14 Augustus 2019 dinihari lalu.

“Saat saya akan mengambil ponsel milik korban, korban bangun lalu saya pukul 4 kali dengan patok kayu. Setelah itu isterinya bangun lalu saya pukul berkali-kali sampai tak berdaya. Kemudian anaknya bangun, menangis dan berdiri lalu saya pukul dengan kayu yang sama berkali-kali sampai tak bersuara lagi,” kata Samin kepada penyidik saat memeragakan adegan pemukulan terhadap para korban.

Akibat perbuatan tersangka, Rustiadi dan anaknya meninggal di tempat kejadian dengan luka lebam di leher dan kepala akibat benda tumpul. Demikian Siti hingga saat ini harus menjalani perawatan intensif di rumah saki akibat dipukuli patok kayu sepanjang 2 meter berdiameter 15 sentimeter.  

Sementara Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Aditira menjelaskan, proses rekonstruksi tersebut digelar untuk mensinkronkan antara kumpulan data yang telah terkumpul dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang sebenarnya di lapangan.

"Rekonstruksi ini untuk membuat terang peristiwa (pembunuhan) yang terjadi. Menceritakan dari asal muasal tersangka berniat mencuri sampai kesempatan ke rumah korban hingga membunuh korbannya," kata Ivan kepada wartawan.

Pada rekontruksi tersebut, melibatkan dua orang saksi petunjuk, sedangkan untuk korban Rustiadi (33), Alwi (4), dan Siti Sadiyah (24) diperankan oleh pemeran pengganti.
“Sayangnya isteri Rustiadi Siti (korban selamat) sampai saat ini belum bisa beraktifitas," kata dia.

Lebih jauh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, rekontruksi dilakukan di Mapolres Serang Kota karena menghindari amuk masa jika digelar di lokasi pembunuhan.  

“Kami mempertimbangkan keamanan tersangka, karena itu diputuskan gelar rekontruksi dilakukan di ruang tahanan titipan (Tahti) Polres Serang Kota yang kita anggap persis dengan TKP," kata Edy. (A036)

Pewarta: Asep Fatchurrahman

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019