JN (21), pemuda warga Kasemen, Kota Serang dibekuk Satnarkoba Polres Serang Polda Banten karena mengantongi satu bungkus daun ganja kering.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi kepada awak media, Sabtu, menyatakan  penangkapan JN bermula dari adanya laporang dari masyarakat pada 24 Agustus 2019.

Kapolres menjelaskan, pelaku ditangkap di  Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Bungkus narkotika jenis daun ganja kering, 1 bungkus rokok kretek filter dan dan 1 hand phone android.

"JN  kita amankan tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan penggledahan, di celana tersangka kita temukan barang bukti sebagaimana yang dimaksud. Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang dia dapatkan dari EN yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang," tukas Firman

Atas perbuatannya, JN dikenakan Pasal  111 ayat (1)  UU No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dengan maksimal 12 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke polisi terdekat.

"Awasi  prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi," katanya.

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019