Plt Lurah Pondok Jagung, Julkipli Mahmud, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, mengajak Ketua RT dan RW yang baru saja dilantik untuk bisa membantu dalam mengindentifikasi potensi wilayah sehingga mempercepat pembangunan.

"Misalkan di suatu wilayah memiliki potensi perekonomian melalui pelaku usaha yang dijalani warga setempat atau lainnya sebagainya. Apalagi perkembangan ekonomi di Serpong Utara sangat pesat," ujarnya di Tangerang, Rabu.

Sebelumnya, sebanyak 20 Ketua RT dan 7 Ketua RW di Kelurahan Pondok Jagung Kecamatan Serpong Utara mengikuti pelantikan. Mereka terpilih melalui pemilihan langsung yang demokratis oleh warganya

Julkipli Mahmud mengatakan, para ketua RT dan RW yang terpilih merupakan representasi warga untuk menjalankan tugas pelayanan kemasyarakatan.

Pemilihan digelar layaknya pemilihan umum dengan menggunakan sistem pencoblosan didalam bilik tertutup.

"Warga memilih ketua RT dan RW dari calon yang mendaftar, suara terbanyak terpilih menjadi ketua RT dan RW untuk periode sampai tiga tahun ke depan," ujarnya.

Dikatakannya, pelantikan yang diadakan bertujuan memotivasi para ketua RT dan RW dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Selain itu juga mampu meningkatkan pelayanan kepada warga yang dipimpinnya.

"Harapannya, Ketua RT dan RW menjalankan amanah warganya dengan baik, Pelayanan harus terus ditingkatkan, apalagi banyak sekali pelayanan tingkat Kelurahan untuk warga," kata dia.

Sekretaris Kelurahan Pondok Jagung, Nurjaman menambahkan, ketua RT dan RW yang dilantik memiliki tugas mewakili Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

"Diantaranya pendataan penduduk dan pelayanan administrasi, membuat gagasan dalam pembangunan yang melibatkan aspirasi masyarakat, mengerahkan swadaya gotong royong dan mendukung media komunikasi, informasi, serta sosialisasi antara Kelurahan dengan masyarakat," papar dia.

Pendataan penduduk menjadi tugas paling penting dan utama yang akan diemban oleh ketua RT dan RW.  Mereka menjadi filter pertama pendataan penduduk, mengetahui dan mengenali warganya, Oleh karenanya warga pendatang pun diimbau untuk wajib lapor minimal 1x24 jam.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019