Satreskrim Polsek Panongan, Poresta Tangerang, Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian (ranmor),  di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol M. Sabilul Alif, melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata  mengatakan  kasus pelanggaran pasal Pasal 362 KUHP Nomor : LP / 01 /  K  / I / 2019 / Sek. Panongan, tanggal 03 Januari 2019 dengan korban bernama Meliawati.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu tersebut berawal dari adanya laporan kepada piket Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Edi Riyadi yang langsung melakukan cek ke tempat kejadian perkara (TKP).

Saat sedang observasi wilayah, tim kemudian mendapati informasi dari warga bahwa ada seseorang yang bernama DR sering membawa pulang sepeda motor dengan berbagai merk dan type ke rumahnya yang beralamatkan di , Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Petugas, kata Edi, kemudian melakukan penggeledahan rumah DR (20) ternyata mendapati 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol. : A-6547-ZS. Lalu di cek ternyata nopol tersebut palsu dan di cek no. rangkanya ternyata sepeda motor tersebut adalah sepeda motor Meliawati yang dilaporkan hilang.
 
“Selanjutnya piket Reskrim yang dipimpin oleh kanit reskrim Ipda Edi Riyadi melakukan pengejaran terhadap DR). Pada Kamis (15/8)  jam. 02.30 WIB DR berhasil ditangkap di kontrakannya yang beralamatkan di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang,” terang edy.

Kemudian petugas menggeledah kontrakannya mendapati 1  buah kunci letter T dan 2 buah anak kunci yang disimpan di dalam lemari di tumpukan baju. Setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Panongan guna proses lebih lanjut

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019