Kalau kemarin  Ditresnarkoba Polda Banten menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dari sebuah rumah kontrakan di Tangerang, sekarang seorang pelaku dengan barang bukti 7 bungkus plastik klip bening berisi sabu kembali diamankan polisi.

Tersangka, berinisial SR (40), warga Kecamatan Jayanti , Kabupaten Tangerang, pria pengangguran ditangkap di wilayah Gembong Keramat, Tanggreang-Banten, Provinsi Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Dirnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo, membenarkan telah mengamankan  seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat sekitar.

"Begitu mendapat informasi yang dipercaya dari masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut," kata Yohanes.

Kronologis kejadian, kata dia, awalnya tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri SR, tim opsnal lansung melakukan penangkapan.

Baca juga: Rumah kontrakan pengeder narkoba digerebek, dua orang ditahan

Bersama pelaku, kata dia,  ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam kantong kecil sebelah kanan celana panjang levis biru dan dibungkus rokok sampoerna mild milik tersangka SR.

Ia juga menjelasan, perbuatan yang dilakukan tersangka bertentangan dan diancaman hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), pasal 127 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Ditnarkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut," ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Pmenghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat. Mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019