Permohonan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang didalilkan calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Tenggara Fatmayani Harli Tombili ditolak Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan pada prinsipnya tahapan pemilu, baik rekapitulasi, keberatan, rekomendasi, pemungutan suara atau penghitungan suara ulang dianggap selesai ketika KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional.

Hakim konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, mengatakan, permohonan di Mahkamah semestinya benar-benar perselisihan hasil pemilu mengenai perolehan suara.

"Sepanjang institusi penyelenggara pemilu telah melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban masing-masing sesuai perundang-undangan, Mahkamah tidak akan mengintervensi hal itu," tutur hakim Suhartoyo.

Dalam persidangan terungkap fakta terhadap rekomendasi Bawaslu telah melalui proses penanganan oleh penyelenggara dan pengawas pemilu.

Berdasarkan fakta persidangan, KPU tidak melaksanakan PSU dengan alasan saat rekomendasi dikeluarkan, kurun waktu tidak memungkinan untuk melaksanakan rekomendasi itu.

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon meminta pemungutan suara ulang di dua TPS Kelurahan Bataraguru tidak berasalan menurut hukum," ucap Suhartoyo.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Fatmayani Harli Tombili dalam permohonannya meminta agar Mahkamah memerintahkan dilakukan di TPS 2 dan 3 Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sultra, karena selisih perolehan suaranya dan caleg dengan perolehan suara terbanyak keempat hanya 222 suara.

Baca juga: Permohonan PKB gugur pada sidang MK

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019