Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengkritisi Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal itu tak lepas dari pemadaman listrik massal di beberapa daerah Indonesia pada Minggu (04/08).

“Ini adalah satu kegagalan daripada PLN dalam memberikan satu pelayanan terbaik kepada publik. Di mana PLN itu harusnya dengan adanya program Presiden Jokowi 35.000 Mega Watt yang sekarang ini sudah terealisasi sebagian harusnya listrik yang tersedia di Indonesia ini cukup, bahkan bisa mengantisipasi dua kali lipat kebutuhan di seluruh Indonesia. Apalagi nanti ketika 35.000 Mega Watt itu sudah terealisasi sepenuhnya,” kata Bambang di Jakarta, Rabu.

PLN juga menurut Bambang Haryo, telah melanggar Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1998 dan UU PLN itu sendiri yakni UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Oleh karena nya masyarakat baik perseorangan maupun kelompok dapat menuntut kepada PLN.

“PLN harus siap dituntut dan itu hak publik, karena masyarakat kita mengalami kerugian baik materil dan immaterial. Kita bisa lihat pengusaha-pengusaha Indonesia sedang gencar-gencarnya bersaing dengan Negara-negara tetangga dalam menghasilkan produk. Ada kejadian seperti padam listrik ini tentu merugikan mereka,” papar Bambang.

“Kemudian juga harus ada ketegasan dari lembaga-lembaga hukum yang harus memberikan sanksi tegas kepada PLN jika ditemukan kesalahan dalam melaksanakan kegiatan rutin (pekerjaan-red) mereka,” imbuhnya.

Selain itu, Politisi senior Gerindra itu juga menyoroti sisi Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di PLN. Ia menilai ada ketidaksesuaian antara background pendidikan dengan tugas yang di emban di PLN tersebut.

Baca juga: Anggota DPR RI minta struktur pembiayaan Surabaya - Gempol diaudit ulang

“Permasalahan dari PLN itu sendiri juga salah satu nya Direktur Utama (Sripeni Inten Cahyani-red) yang diangkat adalah orang yang tidak kompeten di bidangnya, basic pendidikannya itu tidak cocok dengan PLN, S1 nya Teknik Kimia, S2 nya Bidang Manajemen. Sedangkan menteri ESDM nya juga demikian pendidikan dengan jabatan yang diemban tidak sesuai. Ini kan sebenarnya ada andil Presiden, ada tanggungjawab Presiden juga. Karena Menteri dipilih oleh Presiden, Direktur Utrama itu dipilih oleh Menteri dan atas persetujuan Presiden juga, jadi di sini harus ada capability,” ungkap Bambang.

Dengan demikian, tegas Bambang, Presiden harus mumpuni dalam memilih orang-orang untuk bekerja di kabinetnya. Bukan tanpa sebab ia mengatakan hal itu, lembaga atau perusahaan BUMN adalah ujung tombaknya sebuah Negara, terlebih lagi PLN adalah perusahaan milik Negara yang sangat tekhnis.

“Oleh karena itu instansi ataupun lembaga-lembaga tekhnis ini tidak boleh diisi oleh orang-orang politisi atau orang-orang yang tidak punya capability (kemampuan), itu adalah kesalahan besar kalau sampe terjadi. Hal ini kalau diteruskan bahaya terhadap ekonomi Negara, kesejahteraan masyarakat, industri perdagangan bahkan transportasi pun terganggu. Jadi saya harapkan hal ini tidak terjadi lagi di kedepannya” tutup Bambang.

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019