Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari calon pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Dari 104 capim KPK yang masuk ke dalam tahap tes psikologi terdapat 65 orang itu sebagai penyelenggara negara, dan 39 orang bukan penyelenggara negara yang tidak wajib lapor LHKPN," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini.
Hal tersebut dikatakannya saat acara diskusi media "Pantang Absen LHKPN" di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
"Dari 65 yang wajib lapor KHKPN, statistiknya yang baru lapor satu kali 11 orang, yang lapor dua kali sembilan orang, lapor tiga kali 15 orang, lapor empat kali 16 orang, lapor lima kali tujuh orang, lapor enam kali lima orang, lapor tujuh kali satu orang, lapor sembilan kali satu orang," ungkap Isnaini.
Baca juga: Jaksa Agung jamin rekam jejak jaksa ikut capim KPK baik
Kemudian, kata dia, apabila dilihat pelaporan periodik khusus tahun 2018 dari 65 orang tersebut yang tepat waktu melaporkan harta kekayaannya adalah 31 orang, terlambat melaporkan sembilan orang, dan butuh perbaikan enam orang.
"Butuh perbaikan ini artinya dia sudah melaporkan tetapi secara administrasi belum menyampaikan surat kuasa sehingga belum bisa dikatakan lengkap. Kemudian belum lapor di periode 2018, namun telah lapor di periode di bawah 2018 itu sebanyak 19 orang," katanya.
Ia juga mengatakan, jika dilihat dari harta kekayaan terdapat satu calon pimpinan KPK yang memiliki harta sampai dengan Rp100 juta, antara Rp100 juta sampai Rp1 miliar sebanyak 13 orang, antara Rp1 miliar sampai Rp10 miliar sebanyak 41 orang.
Selanjutnya antara Rp10 miliar sampai Rp32 miliar sebanyak sembilan orang dan antara Rp100 miliar sampai Rp400 miliar sebanyak satu orang.
Sebelumnya, 104 calon pimpinan KPK tersebut telah mengikuti tes psikologi yang dilakukan di Pusdiklat Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7).
Adapun 104 orang tersebut berasal dari unsur Polri (9 orang), pensiunan Polri (3 orang), hakim (7 orang), mantan hakim (2 orang), jaksa (4 orang), pensiunan jaksa (2 orang), advokat (11 orang), auditor (4 orang), unsur KPK (14 orang), Komisi Kejaksaan/Komisi Kepolisian Nasional (3 orang), PNS (10 orang), pensiunan PNS (3 orang) dan lain-lain (13 orang).
Baca juga: Pengamat minta pimpinan KPK mendatang harus upayakan pencegahan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Dari 104 capim KPK yang masuk ke dalam tahap tes psikologi terdapat 65 orang itu sebagai penyelenggara negara, dan 39 orang bukan penyelenggara negara yang tidak wajib lapor LHKPN," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini.
Hal tersebut dikatakannya saat acara diskusi media "Pantang Absen LHKPN" di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
"Dari 65 yang wajib lapor KHKPN, statistiknya yang baru lapor satu kali 11 orang, yang lapor dua kali sembilan orang, lapor tiga kali 15 orang, lapor empat kali 16 orang, lapor lima kali tujuh orang, lapor enam kali lima orang, lapor tujuh kali satu orang, lapor sembilan kali satu orang," ungkap Isnaini.
Baca juga: Jaksa Agung jamin rekam jejak jaksa ikut capim KPK baik
Kemudian, kata dia, apabila dilihat pelaporan periodik khusus tahun 2018 dari 65 orang tersebut yang tepat waktu melaporkan harta kekayaannya adalah 31 orang, terlambat melaporkan sembilan orang, dan butuh perbaikan enam orang.
"Butuh perbaikan ini artinya dia sudah melaporkan tetapi secara administrasi belum menyampaikan surat kuasa sehingga belum bisa dikatakan lengkap. Kemudian belum lapor di periode 2018, namun telah lapor di periode di bawah 2018 itu sebanyak 19 orang," katanya.
Ia juga mengatakan, jika dilihat dari harta kekayaan terdapat satu calon pimpinan KPK yang memiliki harta sampai dengan Rp100 juta, antara Rp100 juta sampai Rp1 miliar sebanyak 13 orang, antara Rp1 miliar sampai Rp10 miliar sebanyak 41 orang.
Selanjutnya antara Rp10 miliar sampai Rp32 miliar sebanyak sembilan orang dan antara Rp100 miliar sampai Rp400 miliar sebanyak satu orang.
Sebelumnya, 104 calon pimpinan KPK tersebut telah mengikuti tes psikologi yang dilakukan di Pusdiklat Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7).
Adapun 104 orang tersebut berasal dari unsur Polri (9 orang), pensiunan Polri (3 orang), hakim (7 orang), mantan hakim (2 orang), jaksa (4 orang), pensiunan jaksa (2 orang), advokat (11 orang), auditor (4 orang), unsur KPK (14 orang), Komisi Kejaksaan/Komisi Kepolisian Nasional (3 orang), PNS (10 orang), pensiunan PNS (3 orang) dan lain-lain (13 orang).
Baca juga: Pengamat minta pimpinan KPK mendatang harus upayakan pencegahan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019