Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan melibatkan kepolisian Internasional untuk menjerat pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi termasuk menghentikan perdagangan satwa ilegal.

"Karena kami memahami kasus kejahatan  tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi merupakan kejahatan transnasional, kami juga bekerja sama dengan kepolisian negara lainnya menangani kasus tersebut," ujar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani di Jakarta, Rabu.

Kerja sama itu dilakukan antara lain dengan kepolisian Belanda, Malaysia, Thailand, Inggris, termasuk bekerja sama dengan Interpol agar bisa menangani kasus-kasus itu lebih efektif lagi.

Baca juga: Dirjen Gakkum LHK: Perlu jeratan berlapis bagi pemasang jerat

Pria yang disapa Roy itu menambahkan kalau kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extraordinary crime). Untuk itu pihaknya memerlukan sinergi dengan banyak aparat penegak hukum di dalam maupun luar negeri untuk melakukan penegakan hukum yang terintegrasi.

KemenLHK juga bekerja sama dengan pemangku kawasan untuk meningkatkan upaya pengamanan kawasan, meningkatkan patroli intelijen dan sebagainya termasuk upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kejahatan itu dan penegakan hukum secara tegas.

"Kami akan menggunakan berbagai pasal berlapis dan Undang-Undang berlapis untuk memberikan efek jera pada pelaku kejahatan itu," ujar Roy.

Baca juga: Menteri LHK sampaikan strategi pengurangan sampah plastik di laut
 

Pewarta: Abdu Faisal

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019