Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan batasan tentang bea meterai untuk dokumen yang menyatakan penerimaan uang guna menyederhanakan dan mendukung kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Meskipun tarif bea meterai diusulkan dinaikkan, RUU bea meterai tersebut juga dirancang untuk menegaskan keberpihakan pada kegiatan UMKM," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu.

Menteri menjelaskan bahwa ketentuan saat ini, sesuai dengan Undang-Undang bea meterai tahun 1985, menyebutkan bahwa dokumen yang tidak dikenai bea meterai adalah dokumen penerimaan uang dengan nilai nominal sampai dengan Rp250.000.

Kemudian, dokumen dikenakan bea meterai sebesar Rp3.000 apabila harga nominal dokumen lebih dari Rp250.000 hingga Rp1 juta.

Baca juga: Menkeu akan pertimbangkan pemberian insentif untuk peningkatan investasi

Selanjutnya, dokumen dikenakan bea meterai Rp6.000 jika bea nominal lebih dari Rp1 juta.

Dari ketentuan itu, Kementerian Keuangan mengusulkan untuk menyederhanakan aturan menjadi hanya satu batasan bea meterai dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp5 juta sebagai batas nominal dari nilai dokumen.

Perubahan yang diusulkan adalah bahwa dokumen tidak dikenakan bea meterai jika nilai nominal yang tertera pada dokumen sampai dengan Rp5 juta.

Sementara itu, dokumen dikenakan bea meterai Rp10.000, jika nominal yang tertera pada dokumen lebih dari Rp5 juta.

Sri Mulyani mengatakan RUU tentang bea meterai itu dirancang untuk menegaskan keberpihakan pada kegiatan UMKM karena batasan nominalnya dinaikkan sekaligus dibebaskan dari bea pada dokumen yang nilainya sampai dengan Rp5 juta.

Baca juga: Menkeu jelaskan Tax Ratio bertambah dua persen jika pajak daerah dihitung

Baca juga: Menkeu : Investasi bisa jadi penopang pertumbuhan 5,3-5,6 persen

Baca juga: Menkeu mengupayakan pendekatan untuk pungut pajak dari ekonomi digital
 

Pewarta: Katriana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019