Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan Jokowi-Ma'ruf tidak menghadiri sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6).

"Pak Jokowi ada acara kenegaraan, nggak bisa hadir. Pak kiai (Ma'ruf) juga tidak hadir," kata Irfan, di Jakarta, Rabu.

Irfan mengatakan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait dalam sidang PHPU Pilpres 2019 akan diwakili tim kuasa hukum serta para sekjen partai pendukung.

Baca juga: TKN yakin MK tolak s dalil gugatan Prabowo-Sandiaga

"Kami akan berkoordinasi dengan para sekjen pendukung koalisi," kata dia lagi.

Adapun, kata Irfan, kegiatan TKN menjelang sidang pembacaan putusan MK adalah melakukan koordinasi dengan seluruh tim untuk menghadiri sidang pembacaan putusan Kamis serta menanti putusan terbaik MK.

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf meyakini Majelis Hakim MK akan menolak dalil gugatan Prabowo-Sandi, sebab dalil gugatan dinilai tidak relevan terhadap kewenangan MK.

Baca juga: Pemkab Lebak imbau jaga kondisifitas jelang putusan MK

Baca juga: Wiranto: Tidak ada izin demonstrasi di sekitar MK

Baca juga: Gubernur ajak masyarakat Banten bijak sikapi putusan MK

Baca juga: MUI Lebak ajak warga menjaga kerukunan

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019