Pemerintah Kota Tangerang Selatan meminta warga pendatang yang ingin tinggal di wilayahnya mengurus administrasi kependudukan, termasuk melapor ke Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warta (RW), supaya petugas pemerintah lebih mudah mendata mereka.

"Intinya, warga yang datang untuk bisa melapor kepada RT setempat dan melengkapi administrasi kependudukan. Sehingga bisa diketahui nantinya kemampuan yang dimiliki dalam pengembangan wilayah setempat," kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di Tangerang, Sabtu.

Baca juga: 814 orang warga luar daerah ajukan pindah ke Kota Tangerang

Ia menuturkan wilayahnya menjadi salah satu tujuan warga luar daerah yang merantau untuk mendapatkan pekerjaan atau penghidupan yang lebih baik. Pemerintah Kota berusaha mengantisipasi dampak masuknya warga daerah lain dengan menyiapkan program-program yang sesuai dan untuk itu pemerintah kota membutuhkan data akurat mengenai warga pendatang.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan berusaha mendata para pendatang dengan melaksanakan operasi yustisi. Petugas dinas dalam operasi itu akan mendatangi permukiman warga dan memastikan warga pendatang telah melapor kepada RT/RW setempat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan Dedi Budiawan mengatakan petugas dinas antara lain mendata identitas warga pendatang serta alasan mereka datang ke Tangerang Selatan.

"Intinya kami ingin mengetahui juga kemampuan dari warga yang datang, ini penting bagi Pemkot Tangsel ke depan dalam membuat program," ujarnya.

Baca juga: Asda III Tangsel: ASN harus pandai menulis

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019