Anggota tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan mengatakan pihaknya membawa dua saksi dan dua ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk memberikan penegasan terhadap sejumlah fakta.

"Saksi dan ahli ini berkaitan dengan fakta yang masih perlu penegasan. Walaupun menurut kita tidak ada fakta dari Pemohon yang secara hukum punya nilai pembuktian," ujar Luhut di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Sidang MK, TKN: Tidak ada yang protes pengesahan KPU dimajukan

Luhut mengatakan sejatinya tanpa kehadiran saksi dan ahli dari pihak Jokowi-Ma'ruf sudah cukup.

Namun kuasa hukum tetap berpandangan perlu membawa saksi dan ahli guna meluruskan sejumlah dalil sekaligus mendorong rekonsiliasi masyarakat.

"Kita kan perlu meyakinkan tidak saja di MK namun juga di masyarakat, supaya rekonsiliasi tercipta melalui peran media karena sidang juga ditayangkan secara langsung oleh media. Sehingga ini kepada aspek yang lebih luas," jelasnya.

Sidang kelima PHPU Pilpres kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Jumat. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Pihak Terkait.

Baca juga: Akademisi: Jangan kerahkan massa di sidang putusan MK
 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019