Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, berupaya tetap mempertahankan peraturan bupati (Perbup) No.47 tahun 2018 tentang Pembatasan Jadwal Angkutan Barang dan Hasil Tambang.

"Kami sudah melakukan kajian mendalam dan mendapat informasi dari masyarakat sehingga keberadaan truk membuat arus lalu lintas menjadi macet," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Kamis.

Ahmed mengatakan berdasarkan Perbup tersebut bahwa truk angkutan barang dan hasil tambang hanya diperkenankan melintas mulai pukul 22.00 Wib sampai pukul 05.00 Wib.

Dia mengatakan keberadaan Perbup tersebut sangat membantu mengurai kemacetan lalu lintas dan dapat memperpanjang usia jalan.

Menurut dia, meski ada sejumlah pihaknya meminta agar Perbup tersebut direvisi, tapi Ahmed enggan melakukan karena sangat bermanfaat bagi masyarakat dan penguna jalan lainnya.

Bahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan menjelaskan bahwa Perbup tersebut hanya menguntungkan bagi pengusaha truk tambang tapi merugikan penduduk sekitar.

Hal tersebut karena pengusaha tambang membawa hasil berupa pasir basah dan tanah merah siang hari menyebabkan lalu lintas macet.

Demikian pula ketika musim kemarau debu beterbangan ke pemukiman warga dan saat musim hujan kondisi jalan menjadi licin.

Baca juga: Pemkab Tangerang menggelar penertiban terpadu truk angkutan barang

Dari hasil laporan petugas Dinas Perhubungan dan Polresta setempat bahwa banyak pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan ketika musim hujan akibat jalan licin adanya ceceran tanah dari truk yang mengangkut hasil tambang itu.

Dalam kajian aparat Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM-SDA), Dinas Perhubungan (Dishub) dan instansi terkait lainnya bahwa keberadaan Perbub dianggap efektif untuk mengurai kemacetan dan daya tahan jalan menjadi lama.

Dia menambahkan truk berukuran mulai delapan ton hingga 40 ton dibatasi beroperasi sehingga ini sebagai penyebab jalan cepat rusak.

Sejumlah ruas jalan utama seperti jalan Raya Legok-Karawaci, jalan Pemda Tigaraksa cepat hancur meski mengunakan konstruksi semen cor bertulang karena sering dilalui truk bermuatan hingga 40 ton.

Ahmed juga turun langsung dalam mengelar operasi penertiban truk angkutan tersebut dan petugas instansi terkait melakukan pendekatan kepada pihak yang merasa dirugikan.

Dia menambahkan akhirnya banyak pengusaha angkutan tambang yang mengalihkan angkutan yang semula dari 40 ton menjadi lebih kecil dan banyak yang membawa tanah atau pasir berat enam ton.

Baca juga: Dishub Tangerang berharap operasional angkutan barang dibatasi

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019