Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Ratna Lombongadil mengatakan angka perceraian di kabupaten tersebut masih tinggi.
"Angka perceraian di wilayah kabupaten Kepulauan Sangihe masih tergolong tinggi. Berdasarkan tembusan keputusan perceraian yang diterima dari pengadilan sampai akhir bulan Mei sudah lebih dari 30 akte," kata Ratna Lombongadil di Tahuna, Selasa.
"Sampai akhir bulan Mei, kami sudah menerbitkan sebanyak 34 akte cerai yang sudah diputuskan pengadilan," kata dia.
Ia mengatakan, sampai saat ini masih ada berkas cerai yang sudah diputuskan pengadilan namun belum diterbitkan aktenya. "Jumlah 34 pasangan cerai yang telah diterbitkan akte, sedangkan yang belum diterbitkan akte masih ada," kata dia.
Menurut dia, untuk tahun 2018 pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan sebanyak 61 akte cerai. "Tahun 2018 dari bulan Januari sampai dengan Desember, Dukcapil Sangihe menerbitkan sebanyak 61 akte cerai," kata dia.
Dia mengatakan, semua pengurusan dokumen kependudukan di Sangihe tidak dipungut biaya. "Kami tidak memungut biaya terhadap pengurusan dokumen kependudukan di Sangihe termasuk akte cerai." katanya.
Baca juga: Bupati Serang akui berat tandatangan perceraian dan pemberhentian ASN
Baca juga: Pemkot Tangerang Bangun Kampung Samawa Tekan Angka Perceraian
Baca juga: Pengadilan Agama Tigaraksa Tangani 6.255 Kasus Perceraian
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Angka perceraian di wilayah kabupaten Kepulauan Sangihe masih tergolong tinggi. Berdasarkan tembusan keputusan perceraian yang diterima dari pengadilan sampai akhir bulan Mei sudah lebih dari 30 akte," kata Ratna Lombongadil di Tahuna, Selasa.
"Sampai akhir bulan Mei, kami sudah menerbitkan sebanyak 34 akte cerai yang sudah diputuskan pengadilan," kata dia.
Ia mengatakan, sampai saat ini masih ada berkas cerai yang sudah diputuskan pengadilan namun belum diterbitkan aktenya. "Jumlah 34 pasangan cerai yang telah diterbitkan akte, sedangkan yang belum diterbitkan akte masih ada," kata dia.
Menurut dia, untuk tahun 2018 pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan sebanyak 61 akte cerai. "Tahun 2018 dari bulan Januari sampai dengan Desember, Dukcapil Sangihe menerbitkan sebanyak 61 akte cerai," kata dia.
Dia mengatakan, semua pengurusan dokumen kependudukan di Sangihe tidak dipungut biaya. "Kami tidak memungut biaya terhadap pengurusan dokumen kependudukan di Sangihe termasuk akte cerai." katanya.
Baca juga: Bupati Serang akui berat tandatangan perceraian dan pemberhentian ASN
Baca juga: Pemkot Tangerang Bangun Kampung Samawa Tekan Angka Perceraian
Baca juga: Pengadilan Agama Tigaraksa Tangani 6.255 Kasus Perceraian
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019