Dua nelayan Thailand yang ditangkap dan didakwa mencuri ikan di perairan Indonesia dituntut masing-masing membayar denda Rp200 juta.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifah Rosnizar dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa. Sidang dengan majelis hakim diketuai Ainal Mardhiah.
Tuntutan dibacakan dalam dua berkas terpisah. Kedua nelayan Thailand yang didakwa mencuri ikan di perairan Indonesia tersebut yakni Winai Bunphicit dan Suriyon Jannok.
Terdakwa Winai Bunphicik merupakan nakhoda kapal penangkap ikan berbendera Malaysia dengan nama KHF 2598. Sedangkan terdakwa Suriyon Jannok juga nakhoda kapal penangkap ikan berbendera Malaysia KHF 1980.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan," ungkap JPU.
JPU menyebutkan, kedua kapal yang dinahkodai kedua terdakwa ditangkap kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan KP Hiu 12 pada Sabtu 2 Februari 2019.
JPU menambahkan, kedua kapal ditangkap karena menangkap ikan di wilayah perairan Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia di kawasan Selat Malaka.
Saat ditangkap, di kapal KHF 2598 ditemukan sekitar 250 kilogram ikan campuran. Sedangkan di kapal KHF 1980 turut diamankan kurang lebih 100 kilogram ikan campuran.
"Selain menuntut para terdakwa membayar denda, kami juga memohon kepada majelis hakim merampas barang bukti kedua kapal, alat komunikasi dan navigasi untuk negara," kata JPU Syarifah Rosnizar.
Sidang dilanjutkan Kamis (20/6) dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim.
Baca juga: Cuaca buruk, BPBD Lebak imbau nelayan tidak melaut
Baca juga: Nelayan di Lebak dilarang tangkap benur lobster
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifah Rosnizar dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa. Sidang dengan majelis hakim diketuai Ainal Mardhiah.
Tuntutan dibacakan dalam dua berkas terpisah. Kedua nelayan Thailand yang didakwa mencuri ikan di perairan Indonesia tersebut yakni Winai Bunphicit dan Suriyon Jannok.
Terdakwa Winai Bunphicik merupakan nakhoda kapal penangkap ikan berbendera Malaysia dengan nama KHF 2598. Sedangkan terdakwa Suriyon Jannok juga nakhoda kapal penangkap ikan berbendera Malaysia KHF 1980.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan," ungkap JPU.
JPU menyebutkan, kedua kapal yang dinahkodai kedua terdakwa ditangkap kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan KP Hiu 12 pada Sabtu 2 Februari 2019.
JPU menambahkan, kedua kapal ditangkap karena menangkap ikan di wilayah perairan Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia di kawasan Selat Malaka.
Saat ditangkap, di kapal KHF 2598 ditemukan sekitar 250 kilogram ikan campuran. Sedangkan di kapal KHF 1980 turut diamankan kurang lebih 100 kilogram ikan campuran.
"Selain menuntut para terdakwa membayar denda, kami juga memohon kepada majelis hakim merampas barang bukti kedua kapal, alat komunikasi dan navigasi untuk negara," kata JPU Syarifah Rosnizar.
Sidang dilanjutkan Kamis (20/6) dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim.
Baca juga: Cuaca buruk, BPBD Lebak imbau nelayan tidak melaut
Baca juga: Nelayan di Lebak dilarang tangkap benur lobster
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019