Polisi menggerebek  sebuah rumah yang diduga dihuni oleh seorang pengedar narkoba  di kawasan Cempaka Raya,  Banjarmasin Barat.

"Rumah itu digerebek karena dari informasi yang masuk, penghuninya diduga sering melakukan transaksi narkoba," kata Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mas Suryo melalui Kanit Reskrim Ipda Jody Dharma di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, penggerebekan itu terjadi di Jalan Cempaka Raya Gang Hasan Yamani 3 RT25 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Pelaku ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (19/6) malam, sekitar pukul 21.00 WITA.

Dikatakannya, dalam aksi tersebut pelaku yang diketahui bernama Rudi Hartono alias Odet (35) tidak melakukan perlawanan karena polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang simpan di dalam kamarnya.

Barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan di antaranya tiga paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, sejumlah uang yang diduga hasil dari transaksi narkotika sebesar Rp5 juta, dua pak plastik klip, satu serok yang terbuat dari sedotan plastik, tiga bilah pipet kaca dan satu unit bong yang terbuat dari botol mineral.

"Pelaku sudah kami giring ke Polsek beserta barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut," tutur perwira pertama Polri yang akrab dengan awak media tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku Rudi Hartono ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. 



 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019