Ketua Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Lebak Siti Nurasiah mengatakan kawin kontrak yang belakangan ini kasusnya terbongkar dengan modus perdagangan manusia di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sangat merugikan kaum perempuan.
"Kita harus cegah kawin kontrak itu karena bertentangan dengan hukum negara juga hukum Islam," kata Siti Nurasiah saat dihubungi di Lebak, Senin.
Kawin kontrak atau nikah mutah di berbagai daerah di Indonesia cukup membuktikan, seperti kasus kawin kontrak di Cisarua, Kabupaten Bogor.
Kasus kawin kontrak kemungkinan terjadi di daerah lain, termasuk di Kota Pontianak, Kalbar.
Namun, kasus kawin kontrak di Kota Pontianak dijadikan modus perdagangan orang.
Fatayat Kabupaten Lebak tentu merasa prihatin terjadinya kawin kontrak dijadikan modus perdagangan orang.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah menindak tegas kawin mutah,terlebih Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kawin kontrak haram dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Kawin kontrak secara langsung sangat merugikan kaum perempuan," katanya.
Sebelumnya, pada zaman Rasulullah kawin kontrak atau nikah mutah saat terjadi peperangan diperbolehkan. Namun, sekarang sudah tidak ada lagi peperangan dan akhirnya Rasulullah mengharamkan nikah mutah itu.
Nikah Mut'ah merupakan sebuah pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu, tanpa perwalian dan saksi.
Sebagian besar kasus munculnya kawin kontrak di masyarakat disebabkan faktor lilitan ekonomi dan kemiskinan.
Bahkan, dua anak di bawah umur di Kabupaten Lebak menjadi korban perdagangan manusia dengan kedok bekerja. Namun, akhirnya korban dijadikan pelayan seks oleh sindikat perdagangan orang.
Pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak kaum perempuan dan tidak melemahkan posisi perempuan yang terikat dalam kawin kontrak.
"Kita perlu mencegah kasus kawin kontrak agar tidak berkembang di Indonesia," katanya.
Guna mencegah kawin kontrak, dia berharap pemerintah daerah maupun organisasi kemasyarakatan mengoptimalkan sosialisasi tentang dampak adanya kawin kontrak dalam pandangan hukum agama maupun hukum negara.
Selain itu, juga memberikan pendidikan keluarga agar masyarakat dapat memperhatikan terhadap perempuan di bawah umur. Anak di bawah umum tidak boleh dinikahkan karena sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Kita berharap kawin kontrak jangan sampai terjadi di Lebak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Kita harus cegah kawin kontrak itu karena bertentangan dengan hukum negara juga hukum Islam," kata Siti Nurasiah saat dihubungi di Lebak, Senin.
Kawin kontrak atau nikah mutah di berbagai daerah di Indonesia cukup membuktikan, seperti kasus kawin kontrak di Cisarua, Kabupaten Bogor.
Kasus kawin kontrak kemungkinan terjadi di daerah lain, termasuk di Kota Pontianak, Kalbar.
Namun, kasus kawin kontrak di Kota Pontianak dijadikan modus perdagangan orang.
Fatayat Kabupaten Lebak tentu merasa prihatin terjadinya kawin kontrak dijadikan modus perdagangan orang.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah menindak tegas kawin mutah,terlebih Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kawin kontrak haram dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Kawin kontrak secara langsung sangat merugikan kaum perempuan," katanya.
Sebelumnya, pada zaman Rasulullah kawin kontrak atau nikah mutah saat terjadi peperangan diperbolehkan. Namun, sekarang sudah tidak ada lagi peperangan dan akhirnya Rasulullah mengharamkan nikah mutah itu.
Nikah Mut'ah merupakan sebuah pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu, tanpa perwalian dan saksi.
Sebagian besar kasus munculnya kawin kontrak di masyarakat disebabkan faktor lilitan ekonomi dan kemiskinan.
Bahkan, dua anak di bawah umur di Kabupaten Lebak menjadi korban perdagangan manusia dengan kedok bekerja. Namun, akhirnya korban dijadikan pelayan seks oleh sindikat perdagangan orang.
Pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak kaum perempuan dan tidak melemahkan posisi perempuan yang terikat dalam kawin kontrak.
"Kita perlu mencegah kasus kawin kontrak agar tidak berkembang di Indonesia," katanya.
Guna mencegah kawin kontrak, dia berharap pemerintah daerah maupun organisasi kemasyarakatan mengoptimalkan sosialisasi tentang dampak adanya kawin kontrak dalam pandangan hukum agama maupun hukum negara.
Selain itu, juga memberikan pendidikan keluarga agar masyarakat dapat memperhatikan terhadap perempuan di bawah umur. Anak di bawah umum tidak boleh dinikahkan karena sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Kita berharap kawin kontrak jangan sampai terjadi di Lebak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019