Polisi menciduk pria bernama Supriatna Jaelani alias Vianz Jinkz (29) yang disebut petugas mencuri senjata api milik anggota Brimob dan perusakan kendaraan saat kerusuhan 22 Mei lalu di Jalan Raya Tali, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
"Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 pukul 04:00 WIB telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau perusakan dan atau penyalahgunaan senjata api," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Argo menjelaskan belakangan diketahui pria warga Bekasi tersebut, terbukti melakukan hal itu, berdasarkan pemeriksaan kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian.
Selain itu, ada temuan bukti di lapangan yang disebut polisi mengarah pada yang bersangkutan.
"Didapatkan informasi bahwa pelaku Supriatna alias Vianz Jinkz merupakan pelaku yang memecahkan kaca mobil Brimob dan mencuri tas yang berisikan senpi," katanya.
Pelaku diciduk di kediamannya di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2, No.50 Kabupaten Bekasi. Adapun senjata yang dibawa kabur berjenis Glock 17.
"Glock 17 dan tas merk Tumi yang dicuri dari mobil Brimob," ujar Argo.
Akibat perbutannya itu, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.12 Tahun 1951 tentang UU Darurat dan pasal 363 KUHP dan Pasal 170 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 pukul 04:00 WIB telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau perusakan dan atau penyalahgunaan senjata api," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Argo menjelaskan belakangan diketahui pria warga Bekasi tersebut, terbukti melakukan hal itu, berdasarkan pemeriksaan kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian.
Selain itu, ada temuan bukti di lapangan yang disebut polisi mengarah pada yang bersangkutan.
"Didapatkan informasi bahwa pelaku Supriatna alias Vianz Jinkz merupakan pelaku yang memecahkan kaca mobil Brimob dan mencuri tas yang berisikan senpi," katanya.
Pelaku diciduk di kediamannya di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2, No.50 Kabupaten Bekasi. Adapun senjata yang dibawa kabur berjenis Glock 17.
"Glock 17 dan tas merk Tumi yang dicuri dari mobil Brimob," ujar Argo.
Akibat perbutannya itu, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.12 Tahun 1951 tentang UU Darurat dan pasal 363 KUHP dan Pasal 170 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019