Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memperkirakan kehadiran aparat sipil negara (ASN) sekitar 97 persen setelah liburan Lebaran 2019.

"Pengecekan ulang harus dilakukan apakah yang belum hadir masih dalam perjalanan mudik," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Selasa.

Ahmed mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan ke beberapa instansi pelayanan pada hari pertama dan kedua masuk kerja usai Lebaran.

Dia mengatakan ketidakhadiran para ASN tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan karena ada aturan bila mangkir kerja ada sanksi.

Aparat Pemkab Tangerang pada hari pertama masuk kerja melakukan halal bi halal dan hari kedua sebagian sudah memulai aktifitas terutama pada instansi pelayanan.

Namun kehadiran 97 persen tersebut berdasarkan laporan absensi menggunakan sidik jari dan abensi manual.

Bahkan absensi itu telah dihimpun oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, bahwa ada sekitar tiga persen yang mangkir dan memperpanjang waktu libur Lebaran.

Dia mengatakan dengan semangat baru dan motivasi baru setelah Lebaran dan libur panjang ini diharapakan meningkatkan kinerja untuk memberikan pelayanan semaksimal mungkin bagi masyarakat.

Untuk itu diharapkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari pemerintah daerah tidak menjadi terhambat.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Tangerang, Ahmad Surya Wijaya mengatakan pegawai yang mangkir dapat dikenakan sanksi.

Ia mengatakan apabila memperpanjang libur tanpa ada keterangan maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP)N0.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam catatan pihak BKP-SDM Kabupaten Tangerang, jumlah ASN di lingkup Pemkab setempat sekitar 10.800 orang termasuk yang berada pada 29 kecamatan.

Menurut Surya, sanksi tersebut mulai dari pemotongan tunjangan harian hingga sanski terberat yakni pemecatan.
 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019