Sebanyak 9.000 botol miras, Selasa (28/05) dimusnahkan Jajaran kepolisian Polres Cilegon, bersama forum komunikasi pimpinan daerah, yang digelar di halaman Mapolres Cilegon.

Minuman keras dengan berbagai macam merek ini, diamankan petugas dari hasil razia cipta kondisi, dalam rangka operasi penyakit masyarakat, yang disita dari sejumlah tempat hiburan malam, toko swalayan dan lapak -lapak penjualan warung jamu, yang dilakukan sejak dua bulan terahir.

Pemusnahan miras ditandai dengan pemecahan miras oleh Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, Komandan Kodim 0623 Cilegon Letkol Arm Rico Ricardo Sirait, dan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon. Sebelum ahirnya ribuan botol miras dimusnahkan dengan cara dihancurkan dilindas menggunakan alat berat.

“Hari ini kami Polres Cilegon  memusnahkan barang bukti berupa miras, hasil sitaan petugas kami selama melakukan operasi cipta kondisi dalam rangka menjaga kamtibmas dari penyakit masyarakat selama dua bulan terahir ini oleh anggota Polres dan Polsek jajaran. selain miras juga kami musnahkan petasan dan beberapa VCD porno.Miras yang kami musnahkan kuranglebih sebanyak sembilan ribu botol miras dari berbagai merek. Upaya penindakan akan terus kami laksanakan,” katanya.  

Sementara itu Wali Kota Cilegon Edi Ariadi juga mengapresiasi hasil kerja kepolisian, sebagai bentuk sinergitas pengamanan wilayah dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban sepanjang bulan ramadhan,  yang telah membantu pemerintah Kota Cilegon dalam penertiban terhadap penyakit masyarakat.

"Saya sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian, selama ini kan penegakan perda memang hanya oleh satuan polisi pamong praja. Makanya dengan sinergitas ini kami pemerintah sangat terbantu, Kita itu belum terbebas jadi harus rutin terus operasi semacam ini dilakukan, baik kepada penjual, penikmat dan sebagainya harus digalakan operasinya," ujarnya.

 

 

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019