Pria berinisial YHA penyebar hoaks personel Brimob yang melakukan pengamaman Aksi 22 Mei bermata sipit seolah-olah merupakan tentara dari China, diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan YHA merupakan warga asal Majalengka yang bekerja sebagai pengusaha. Tersangka tersebut menyebarkan hoaks tersebut melalui grup media sosial.

"Kemudian (tersangka) menyebarkan berita bohongnya di grup WhatsApp dengan nama grup 'Rumah Smart Indonesia', yang dikirimkan berupa foto anggota brimbob dengan kontennya yang sedang berdinas ketika melakukan pengamanan di Jakarta," kata Trunoyudo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin.

Keterangan pelaku yang disebarkan melalui grup WhatsApp nya, kata Truno, didukung pula oleh foto dan keterangan dengan isi 'Perhatikan warna kulit dan mata sipit anggota Brimob ini sangat mencurigakan jangan-jangan tentara Cina menyamar'.

Truno menyebutkan, YHA ditangkap oleh kepolisian pada tanggal 25 Mei 2019 di Majalengka. Setelah itu, kata dia, tersangka dilakukan penyidikan dan penyelidikan.

Dengan demikian, dia berharap masyarakat tidak mudah termakan berita bohong dan gampang terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Apalagi saat ini proses Pemilu sudah selesai dan penetapannya masih dalam tahapan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Sesungguhnya pesta demokrasi sudah selesai, maka kami juga mengimbau kembali agar normal hidup bersatu dalam tatanan kehidupan sosial yang ada," kata dia.

Sementara itu tersangka mengaku menyebarkan konten hoaks Brimob China itu bertujuan untuk meminta klarifikasi kebenaran dugaannya. Namun ia mengaku bersalah telah menyebarkan konten tersebut.

"Saya merasa salah sudah membagikan konten itu. Tapi tujuan saya hanya ingin menanyakan kebenaran isu tersebut," kata YHA.

Lebih lanjut, YHA mengaku mendapat konten tersebut dari grup WhatsApp lainnya bernama Komunitas Tangguh yang diisi oleh relawan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Dapatnya dari WA grup dari tempat saya yaitu Komunitas Tangguh. Komunitas Tangguh di belakangnya sama relawan Prabowo-Sandiaga," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 jo, Pasal 15 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau dikenakan pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019