Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu itikad baik dari Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Sampai saat ini, lebih dari pukul 14.00 WIB tersangka SFB belum datang memenuhi panggilan KPK. Kami tegaskan bahwa belum ada penjadwalan ulang terhadap SFB. Artinya, KPK masih menunggu agar SFB beritikad baik dan kooperatif datang ke penyidik hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Sofyan juga tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (24/5).

"Perlu kami ingatkan kembali, sebelumnya SFB tidak datang pada Jumat (24/5) sehingga KPK telah melakukan penjadwalan ulang hari ini," ucap Febri.

Sementara itu Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan mengatakan bahwa kliennya itu pada Senin ini juga sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kapal pembangkit di Kejaksaan Agung.

Namun, kata dia, Sofyan akan memenuhi panggilan KPK setelah diperiksa di Kejaksaan Agung.

"Rencana akan hadir setelah pemeriksaan di Kejagung," ucap Soesilo.

Sebelumnya Sofyan telah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Senin (6/5) pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/4). Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa.

Dalam perkembangan kasus itu, tersangka Sofyan pun telah mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019