Aparat Inspektorat Kabupaten Tangerang, Banten, membantah telah memeriksa kepala desa (kades) Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti yang diduga telah menyelewengkan dana desa tahun 2018.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Uyung Mulyardi Di Tangerang, Minggu mengatakan kasus dana desa di Pasir Gintung telah diselesaikan pada tingkat kecamatan.

"Sebagai penghubung adalah aparat kecamatan dan dibantu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Kabupaten Tangerang," katanya.

Uyung menambahkan pihaknya hanya menangani pengaduan dugaan penyelewengan dana Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru yang disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga setempat.

Masalah itu terkait sejumlah warga melakukan aksi demo ke Kantor Desa Pasir Gintung karena adanya dugaan penyalahgunaan dana desa sekitar Rp600 juta.

Dana tersebut dialokasikan pada tahun 2018 oleh kepala desa untuk pembuatan jalan, tapi hingga akhir Mei 2019 belum juga ada realisasinya.

Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kades bahwa dana itu sudah direalisasikan, tapi ketika dicek oleh BPD dan warga ternyata belum dilaksanakan.

Namun aparat Kecamatan Jayanti akhirnya melakukan mediasi dengan dibantu petugas BPM-PD Kabupaten Tangerang sehingga dana tersebut direalisasikan penggunaannya pada tahun 2019.

Bahkan kades setempat telah berjanji dan membuat surat pernyataan di atas materai bahwa tidak mengulangi tindakan tersebut dan merealisasikan proyek jalan lingkungan.

Demikian pula kades setempat berjanji dan bersedia dicopot jika program dana desa tersebut tidak diwujudkan dalam bentuk pembangunan fisik jalan desa.

Uyung menambahkan ketika diperiksa memang tidak ada unsur penyelewengan tapi ada upaya dikerjakan untuk tahun berikutnya.

Pihaknya menghargai ada niat baik dari kades untuk membangun desa dan mengembalikan dana yang sempat digunakan kepentingan lain.


 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019