Sebanyak 315 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja di Negeri Sabah dipulangkan ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, selama dua hari berturut-turut oleh Pemerintah Malaysia yang berlangsung Kamis (23/5) dan Jumat (24/5).

Data yang diperoleh dari Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan pada Kamis sebanyak 155 orang dan Jumat sebanyak 160 orang yang berasal dari wilayah kerja Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu (87) dan KRI Tawau (73).

Plh Kepala BP3TKI Nunukan, Arbain, Sabtu membenarkan, pemulangan pekan ini sebanyak dua kali dengan total 315 orang. Pemulangan TKI ilegal ini dilakukan setelah menjalani hukuman selama berbulan-bulan di penjara Negeri Sabah.

Ia mengungkapkan, dari 315 TKI ilegal yang dipulangkan itu masing-masing 227 laki-laki, 76 perempuan, lima anak laki-laki dan tujuh anak perempuan.

Kedatangan TKI ilegal ini langsung ditangani oleh petugas kepolisian, TNI dan imigrasi serta kesehatan pelabuhan di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Selanjutnya, didata dan diwawancara oleh petugas imigrasi setempat terkait dengan pelangaran dan dokumen keimigrasian yang dimiliki selama bekerja di Negeri Sabah.

Setelah itu, kata Arbain, diserahkan kepada BP3TKI setempat untuk ditampung sementara di penampungan Rusunawa di Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.

Berdasarkan hasil pendataan oleh aparat kepolisian, tidak memiliki dokumen sama sekali berangkat ke Negeri Sabah sebanyak 72 orang, memiliki paspor tanpa perpanjangan masa berlaku (17) dan kasus kriminal (1).

Kemudian, memilih tinggal mencapai pekerjaan di Kabupaten Nunukan sebanyak 71 orang dan pulang ke kampung halamannya (17).

Pewarta: Rusman

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019