Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengelar penertiban terpadu untuk truk angkutan barang dan hasil tambang karena melintas siang hari padahal hanya dibolehkan beroperasi pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa di Tangerang, Kamis mengatakan pihaknya bersama Polresta Tangerang dan aparat Kodim melakukan penertiban tersebut.

"Keberadaan truk membuat lalu lintas menjadi macet dan dikeluhkan penguna jalan lainnya," katanya.

Bambang mengatakan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Satpol PP serta aparat Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) masing-masing kecamatan.

Hal tersebut karena berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.47 tahun 2019 tentang jadwal angkutan barang dan hasil tambang beroperasi.

Bahkan pihak kecamatan juga turun langsung mengawal Perpub tersebut karena banyak truk angkutan tanah masih beroperasi pagi hingga siang hari.

Demikian pula aparat kecamatan di kawasan pesisir seperti Kecamatan Mauk, Sukadiri, Rajeg secara terpadu melakukan razia penertiban truk tersebut.

Sejumlah truk angkutan melintas membawa tanah merah untuk menimbun kawasan perumahan, di Rajeg dan Mauk, sehingga arus lalu lintas macet.

Pengemudi truk memuat tanah secara berlebihan maka ketika ada guncangan menjadi berserakan di jalan menyebabkan licin ketika hujan dan debu beterbangan saat kemarau.

Hal itu karena pihak Pemkab Tangerang telah melakukan rapat kordinasi kepala daerah se-Jabodetabek dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di Jakarta pekan lalu.

Upaya tersebut karena kemacetan belakangan ini terus bertambah salah satu penyebab karena truk barang melintas siang hari.

Sebelumnya, truk tambang di perbatasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan Kabupaten Tangerang pada ruas Parung Panjang-Legok selain penyebab kemacetan juga berdampak terhadap jalan rusak.

Sesuai instruksi Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar bahwa penertiban tetap dilakukan dan berupaya agar pengusaha angkutan mematuhi aturan tersebut.
 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019