Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengaku bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 18 dokumen terkait risalah rapat yang dihadiri oleh anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP).
"Beberapa risalah rapat yang dipimpin oleh Pak Bowo dan dihadiri oleh Pak Bowo, tidak sebagai pimpinan Komisi VI juga diminta, disita oleh KPK. Keseluruhannya ada 18 dokumen," kata Indra usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK pada Kamis memeriksa Indra sebagai saksi untuk tersangka Bowo Sidik dalam penydikan kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan juga menerima gratifikasi.
Adapun pengangkutan itu untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Ia pun juga mengaku bahwa salah satu dokumen yang disita itu juga soal risalah rapat terkait kerja sama antara PT PILOG dengan PT HTK tersebut.
"Ada, di antaranya itu," ungkap Indra.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaannya itu, penyidik KPK juga mengonfirmasi soal absensi rapat pada laporan singkat Komisi VI DPR RI yang dipimpin Bowo dan diikuti oleh beberapa BUMN.
Selain itu, kata dia, KPK juga mengonfirmasi soal Peraturan Dewan Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik dewan.
"Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan anggota dewan," ungkap Indra.
Selain Bowo, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, Indung (IND) dari unsur swasta dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).
Diduga sebagai penerima adalah Bowo Sidik Pangarso dan Indung. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Asty Winasti.
Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.
Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK.
Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Bowo diduga meminta "fee" kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton.
Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.
Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta.
Selanjutnya, KPK pun mengamankan 84 kardus yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang itu diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.
Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Beberapa risalah rapat yang dipimpin oleh Pak Bowo dan dihadiri oleh Pak Bowo, tidak sebagai pimpinan Komisi VI juga diminta, disita oleh KPK. Keseluruhannya ada 18 dokumen," kata Indra usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK pada Kamis memeriksa Indra sebagai saksi untuk tersangka Bowo Sidik dalam penydikan kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan juga menerima gratifikasi.
Adapun pengangkutan itu untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Ia pun juga mengaku bahwa salah satu dokumen yang disita itu juga soal risalah rapat terkait kerja sama antara PT PILOG dengan PT HTK tersebut.
"Ada, di antaranya itu," ungkap Indra.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaannya itu, penyidik KPK juga mengonfirmasi soal absensi rapat pada laporan singkat Komisi VI DPR RI yang dipimpin Bowo dan diikuti oleh beberapa BUMN.
Selain itu, kata dia, KPK juga mengonfirmasi soal Peraturan Dewan Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik dewan.
"Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan anggota dewan," ungkap Indra.
Selain Bowo, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, Indung (IND) dari unsur swasta dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).
Diduga sebagai penerima adalah Bowo Sidik Pangarso dan Indung. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Asty Winasti.
Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.
Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK.
Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Bowo diduga meminta "fee" kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton.
Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.
Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta.
Selanjutnya, KPK pun mengamankan 84 kardus yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang itu diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.
Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019