Aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten menilang puluhan kendaraan angkutan barang dan hasil tambang dalam suatu operasi penertiban.

"Kami juga melibatkan petugas Polresta sebagai antisipasi pengamanan di lapangan," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Norman Daviq di Tangerang, Sabtu.

Norman mengatakan kendaraan yang terjaring tersebut karena kelebihan muatan, tidak melengkapi perizinan, tanpa kir dan truk membawa tanah siang hari.

Dia mengatakan kendaraan umum tanpa izin trayek juga dikenakan tilang karena pemilik angkutan tersebut tidak mengurus perizinan.

Demikian pula truk tanah dan muatan barang yang melintas juga dikenakan sanksi karena menyalahi peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.47 tahun 2018 bahwa truk dan angkutan barang dilarang melintas siang hari hanya diperkenankan mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Pihaknya juga menjaring kendaraan umum yang pengemudinya ugal-ugalan karena dapat membahayakan penumpang dan pengendara lain serta diri sendiri.

Upaya penertiban itu agar pengemudi tidak mengulangi kembali tindakan tersebut, bila masih juga dilakukan, maka kendaraan dikandangkan.

Pihaknya mengelar operasi di jalan Raya Pasar Kemis dan jalan Raya Rajeg karena pada jalur tersebut banyak melintas kendaraan barang siang hari.

Namun operasi penertiban itu dilakukan secara berkala dengan lokasi yang berbeda seperti di jalan Raya Legok, Balaraja, Mauk dan Sepatan.

Pihaknya didampingi aparat Lalu Lintas Polresta Tangerang memeriksa surat kir kendaraan, STNK dan SIM pengemudi.

Sedangkan penindakan pengendara truk tanpa SIM dan STNK diserahkan ke polisi sesuai kewenangan yang dimiliki.
 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019