Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal ke DPRD setempat untuk dapat diselesaikan menjadi Perda.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Rabu mengatakan Raperda tersebut sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

"Kami juga mengajukan Raperda lainnya menyangkut restribusi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pakuhaji," katanya.

Ahmed mengatakan tujuan pengajuan Raperda menjadi Perda itu agar peningkatan penyertaan modal ke Bank Jabar memiliki payung hukum.

Namun Raperda penyertaan modal dan restribusi RSUD Pakuhaji tersebut masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2019.

Pihaknya berharap kedua Raperda itu dapat diselesaikan tepat waktu karena sangat dibutuhkan demi pelayanan kepada masyarakat.

Menyangkut restribusi RSUD Pakuhaji karena hal itu penting mengingat keberadaan rumah sakit telah beroperasi hampir satu tahun sejak diresmikan.

Keberadaan RSUD itu untuk pelayanan masyarakat terutama yang bermukim di kawasan pesisir sehingga ketika perlu bantuan medis tidak harus dirujuk ke rumah sakit di Jakarta atau Kota Tangerang.

Pemkab Tangerang memiliki tiga RSUD milik pemerintah setempat, ini merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang punya rumah sakit lebih dari dua tempat.

Namun tiga RSUD tersebut berada di Balaraja, di Pakuhaji dan di Kota Tangerang sebagai wilayah induk sebelum ada pemekaran otonomi daerah.

Bahkan tahun 2020 Pemkab Tangerang juga berencana membangun satu rumah sakit lagi di Kecamatan Tigaraksa.

Mantan anggota Komisi I DPR RI itu menambahkan pengajuan Raperda tersebut agar penyertaan modal dan restribusi RSUD tidak mengalami kendala belakangan nantinya karena ada dasar hukum.

 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019