Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sekitar Rp432 miliar dalam APBD Banten 2019 untuk bantuan keuangan bagi pemerintah kabupaten/kota, partai politik dan pemerintahan desa.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Provinsi Banten Agus Setiadi di Serang, Jumat, mengatakan pemberian bantuan di Tahun Anggaran (TA) 2019 bersifat umum dan bersifat khusus. Bantuan yang bersifat umum digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal.

Adapun formulanya dengan menggunakan variabel pendapatan daerah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin dan luas wilayah. Sedangkan alokasi yang bersifat khusus digunakan untuk membantu capaian kinerja program kinerja prioritas pemerintah daerah penerima bantuan.

"Pergub Nomor 8 Tahun 2019 ini mencakup semua proses pengelolaan bantuan, baik itu dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan evaluasi serta pelaporan dan pertanggungjawaban," kata Agus Setiadi usai sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 20 Tahun 2018 tentang pedoman Pengelolaan Bankeu.

Ia mengatakan, pada TA 2019 Pemprov Banten mengalokasikan bantuan senilai Rp432 miliar. Bantuan keuangan tersebut terdiri atas bantuan kepada kabupaten/kota Rp365 miliar, kepada pemerintah desa Rp61 miliar dan kepada partai politik Rp5,7 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) BPKAD Provinsi Banten Dwi Sahara mengatakan, Pemprov Banten mencatat realisasi atau serapan bantuan keuangan ke kabupaten/kota untuk tahun anggaran (TA) 2018 mencapai 97,38 persen. Enam dari delapan daerah yang diberi bantuan mampu menyerap hingga 100 persen.

Ia mengatakan, bantuan merupakan dana yang diberikan daerah kepada daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah maupun untuk tujuan tertentu lainnya. Bantuan yang disalurkan harus dipertanggungjawabkan dan realisasi bantuan yang telah disalurkan pada TA 2018 terbilang sangat baik.

“Belanja bantuan keuangan harus didasarkan pada pertimbangan untuk mengatasi kesenjangan fiskal, embantu pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang tidak tersedia alokasi dananya dan atau menerima manfaat dari pemberian bantuan keuangan tersebut, serta dalam rangka kerjasama antar daerah. Adapun serapan bantuan untuk TA 2018 mencapai 97,38 persen,” kata Dwi Sahara.

Ia mengatakan, dari delapan kabupaten/kota yang mendapatkan bantuan, enam diantaranya memiliki serapan mencapai 100 persen. Ke enam daerah tersebut adalah Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. "Serapan untuk Kota Tangerang dan Serang mencapai 80 persen," katanya.*


 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019