Aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan monitoring rutin pada sejumlah lokasi galian tanah yang diduga liar karena tidak mengantongi izin dari instansi berwenang.

"Kami menerjunkan petugas untuk siaga di jalan dan lokasi yang dicurigai sebagai usaha tambang golongan C," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan di Tangerang, Selasa.

Yusuf mengatakan telah mendapatkan instruksi dari Bupati Ahmed Zaki Iskandar menyangkut galian tanah itu karena ada keluhan dari warga sekitar.

Dia mengatakan pernah memasang plang penutupan di lokasi galian tapi beberapa pekan kemudian pemilik galian melakukan operasi seperti semula.

Petugas di lapangan, katanya, sering "kucing-kucingan" dengan pemilik, bila lengah dibuka kembali usaha tersebut.

Padahal pihaknya tidak pilih kasih terhadap usaha galian golongan C, bila tidak punya izin dipastikan ditutup oleh aparat.

Menurut dia sebelum ditutup, maka pihaknya melakukan klarifikasi ke pemilik dan meminta untuk menunjukan izin dari usaha tersebut.

Demikian pula petugas melayangkan surat peringatan agar pemilik menutup sendiri usaha mereka, tapi tetap diabaikan, akhirnya petugas menutup secara paksa.

Dia menambahkan dasar dari perizinan tersebut adalah UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka yang berhak mengeluarkan izin adalah Pemprov Banten.

Keberadaan usaha galian itu merusak lingkungan dan membuat jalan menjadi licin ketika hujan akibat ceceran tanah dari muatan truk yang berlebihan.

Bahkan debu beterbangan ke pemukiman warga saat kemarau tiba, ini sangat meresahkan penduduk sekitar di Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa tempat galian beroperasi.

"Pengendara sepeda motor mengeluh karena jalan licin dan banyak yang cedera akibat terjatuh ketika melewati jalan berlumpur karena ceceran tanah," katanya.

Pemkab Tangerang sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.47 tahun 2018 tentang Jadwal Beroperasi Truk Hasil Tambang dan Barang, dilarang melintas pagi dan siang hari.

Sebelumnya, dalam Perbup tersebut sopir truk tanah dan barang hanya dapat melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 Wib, selain jadwal tersebut dilakukan tilang oleh aparat Polresta Tangerang.


 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019