Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang mengajak masyarakat berperan aktif untuk memberikan laporan terkait adanya pencemaran dari industri maupun hal lainnya melalui Aplikasi Tangerang LIVE.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang, Banten Engkos Zarkasyi mengatakan, pada 2018 ada 40 pengaduan yang masuk melalui Laksa yang terdapat pada Aplikasi Tangerang LIVE.

"40 pengaduan tersebut sudah tertangani. Jadi buat masyarakat kalau ada aduan atau saran yang ingin disampaikan bisa langsung lewat Laksa nanti kita cek dan tindaklanjuti ke lapangan," kataya.

 Dinas Lingkungan Hidup pun akan terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar tak ada lagi pengaduan dari masyarakat karena pencemaran yang terjadi.

"Semoga dengan adanya sosialisasi ini, jumlah sanksi untuk perusahaan dapat berkurang," kata Engkos.

Engkos juga mengatakan pihaknya terus berkomitmen dalam memberikan edukasi terkait penegakan hukum dalam lingkungan hidup bagi pelaku usaha.

"Kita setiap tahun membentuk tim pengawasan. Untuk tahun 2018, ada 100 perusahaan yang kami berikan sanksi administratif berupa perbaikan dokumen AMDAL, perbaikan IPAL, dan perbaikan izin pembuangan limbah baik cair maupun padat," kata Engkos.

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Hukum Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sosialisasi yang dihadiri 250 orang tersebut, dilakukan guna mengedukasi seluruh kalangan mulai dari unsur pemerintah, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha akan pentingnya keberlangsungan hidup lewat pengelolaan lingkungan.

Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin mengatakan, kerjasama dalam menciptakan iklim lingkungan yang baik tidak bisa dilakukan oleh satu unsur melainkan sinergitas dan kesadaran semua pihak.

"Pengelolaan lingkungan tidak bisa dipisahkan dan dilakukan oleh satu orang, harus ada sinergitas antara kami pemerintah, masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha," ujarnya.

Pemkot Tangerang yang sedang gencar menjalankan Program Kampung Kita, diharapkan Sachrudin mendapat dukungan penuh dari pelaku usaha.

Khususnya pelaku usaha yang masih belum sadar akan hukum terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, akan ditindak tegas.

"Bapak ibu harus memiliki edukasi terkait lingkungan bagaimana pengelolaan limbahnya, kelengkapan dokumennya, agar tidak mencemari kampung-kampung yang sedang kita tata," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019