Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) mengingatkan Kementerian Tenaga Kerja agar berlaku adil pada perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia dan mematuhi Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam mengatur penempatan pekerja domestik ke Arab Saudi.

Sekretaris Jenderal Himsataki Amin Balubaid di Jakarta, Minggu, mengatakan himpunan pengusaha akan menggunakan semua jalur untuk mendapatkan perlakuan yang sama sebagai perusahaan swasta berbadan hukum kalau kementerian tidak berlaku adil kepada pengusaha yang bergerak dalam sektor jasa penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Kami akan menggunakan semua jalur yang dimungkinkan oleh peraturan perundangan, baik formal dan informal, agar mendapatkan perlakuan yang sama, adil dan transparan dalam berusaha sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Balubaid, di dampingi Hani Bajamal (pengurus) dan Yunus Yamani (Ketua Dewan Pertimbangan Himsataki).

Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Pengaturan Satu Kanal.

Berdasarkan keputusan menteri itu, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) menerbitkan Surat Keputusan No.735/PPTKPKK/IV/2019 tentang Penetapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagai pelaksana penempatan dan perlindungan pekerja migran di Arab Saudi melalui sistem satu kanal. Ada 58 perusahaan yang tercantum dalam surat keputusan itu.

Himsataki mengendus kemungkinan praktik monopoli dalam penetapan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin untuk menempatkan pekerja ke Arab Saudi.

"Banyak perusahaan yang diseleksi dan dinyatakan lulus tetapi namanya tidak tercantum dalam SK itu. Kami melihat ada permainan dalam keputusan Dirjen," ujar Balubaid.

Dia mengingatkan bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.291/2018 tidak mencantumkan penjelasan mengenai P3MI yang tidak boleh menempatkan pekerja ke Arab Saudi.

Himsataki menilai Surat Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang tentang Pemberian SIUP Naker/Perpanjang SIUP Naker sebagai pelaksana penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

Himpunan juga berencana melaporkan praktik tata kelola negara yang dinilai tidak sehat dan tidak adil tersebut ke Ombudsman dan Pengadilan Tata Usaha Negara agar semua warga negara dan badan hukum swasta mendapat perlakuan sama dalam pelayanan birokrasi dan administrasi.

 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019