Para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, telah menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk ketaatan pejabat kepada aturan yang berlaku.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Uyung Mulyardi di Tangerang, Kamis membenarkan laporan tersebut telah rampung dan dikirimkan sebelum batas waktu 31 Maret 2019.

"Sudah selesai 100 persen, terdapat 122 pejabat aktif dan nonaktif yang melaporkan," katanya.

Menurut dia, LHKPN itu berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Bahkan aturan lain yang mengharuskan pejabat membuat laporan adalah Keputusan KPK Nomor : Kep.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman LHKPN.

Namun laporan tersebut juga telah disampaikan kepada aparat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Menurut dia, LHKPN tersebut merupakan kepatuhan ASN menyangkut harta kekayaan yang dimiliki sebelum dan sesudah menjabat.

Dia mengatakan pejabat yang aktif mengirimkan laporan sebanyak 118 orang dan empat diantaranya merupakan pejabat tidak aktif.

Meski begitu, penuntasan laporan tersebut adalah yang pertama di Provinsi Banten bila dibandingkan dengan tujuh kabupaten dan kota lainnya.

Sedangkan informasi tersebut diperoleh setelah adanya balasan melalui whatsapp BPK RI kepada aparat inspektorat Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mendesak pejabat eselon II, III dan IV di lingkup pemerintah setempat untuk segera melengkapi berkas LHKPN.

Bahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid juga melakukan tindakan serupa agar para camat dan kepala dinas secepatnya menyelesaikan laporan tersebut. 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019