Puluhan buruh perwakilan serikat pekerja dari empat kabupaten/kota di Banten mengadukan nasibnya ke DPRD Banten, terkait perusahaan yang belum membayar gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 dan menyampaikan dugaan praktik percaloan tenaga kerja yang dilakukan oleh oknum human resource departement (HRD) perusahaan.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Kuen dalam audiensi dengan anggota DPRD Banten dan Disnakertrans Banten, di Serang, Senin mengatakan, ada lima perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Tenaga Kerja dengan memberikan upah dibawah standar, serta melakukan intimidasi kepada buruh agar tidak tergabung dalam serikat pekerja.

"Kami terpaksa datang ke Provinsi Banten, menyampaikan keluhan kami ke DPRD dan Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Banten karena kami sudah menyampaikan ke Dinas dan DPRD Kabupaten Lebak tapi tidak ada tindaklanjutnya. Dan mereka menyampaikan kalau pengawasan itu adanya di provinsi," kata Sidik dalam pertemuan tersebut.

Ia menambahkan, lima perusahaan yang di duga telah melanggar ketentuan tersebut yakni, PT Lakoni, PT Aplus Pasific, PT Parako Ekatama, PT Masoli Kalerindo Perkasa.

"Mudah-mudahan dengan usaha kami ke DPRD Banten dan Disnakertrans Banten ada upaya percepatan proses jalan keluar," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Garteks KSBSI Kabupaten Serang, Faisal Rakhman mengadukan dua perusahaan yang saat ini dianggap telah melakukan pelanggaran yakni PT Yarindo dan PT Hetian.

"Ada PHK sepihak oleh PT Yarindo dan upah dibayar dibawah UMK, PT Hetian. Kami harap ini dapat segera diselesaikan," sebutnya.

Sementara salah seorang buruh yang ikut dalam audiensi, Ahmad mengeluhkan proses penerimaan karyawan yang diduga ada percaloan dan melakukan pungutan.

"Masyarakat kita itu bukan pemalas, bukannya enggak mau kerja. Mau masuk kerja itu susah, karena sebelum bekerja kita sudah dimintai uang dulu," katanya.

Bahkan yang lebih parah lagi, tambahnya uang sogokan atau pelicin untuk masuk kerja di perusahaan sudah mengakar, serta dimanfaatkan untuk mencari kekayaan.

"Masyarakat yang kerja diminta uang jutaan, bahkan puluhan juta. Belum lama kerja sudah dipecat, dan oknum HRD itu merekrut kembali pegawai baru dengan meminta sejumlah uang," kata Ahmad.

Kepala Bidang Pengawasan pada Disnakertans Banten, Ubaidillah didampingi Kasi Jaminan Sosial pada, Karna Wijaya mengaku perusahaan-perusahaan yang diadukan serikat pekerja telah ditangani seluruhnya.

"Semuanya sudah kami tindaklanjuti. Hanya saja, ini kan perlu investigasi dan pendalaman, tidak semudah membalikan telapak tangan. Ada prosesnya, secepatnya kita tuntaskan," tambahnya usai melakukan audiensi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten, Upyadi Mouslekh mengaku kaget dengan adanya perusahaan yang belum membayar upah sesuai UMK, dan melakukan intimidasi serta praktik percaloan.

"Kita akan fasilitasi semua urusan dan permasalahan yang ada. Tapi untuk percaloan tenaga kerja, ini akan kami kejar dan lakukan investigasi. Ini sudah kelewatan. Bahkan saya dengar oknum HRD dipabrik-pabrik yang melakukan praktik percaloan itu kehidupannya sangat mewah," tambahnya.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019