Kementerian Agama (Kemenang) Kabupaten Tangerang, Banten, memberikan batasan waktu untuk pelunasan pembayaran haji tahun 2019 tahap satu sampai tanggal 15 April.

"Bila tidak dilunasi maka dinyatakan gugur dan calon haji berikutnya secara otomatis akan menunaikan ibadah rukun Islam kelima itu, " kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, Badri Hasun di Tangerang, Senin.

Badri mengatakan kuota haji untuk Kabupaten Tangerang tahun 2019 sebanyak 2.324 jamaah yang berasal dari 29 kecamatan.

Sementara hingga saat ini calon jamaah yang sudah melunasi tahap satu mencapai 87 persen.

Padahal informasi dari daerah lain bahwa pelunasan pembayaran haji kebanyakan di atas 90 persen bahkan lebih, walau waktu yang tersisa kurang dari dua pekan.

Namun calon haji yang belum melunasi biasanya karena beberapa faktor di antaranya sakit atau meninggal dunia.

Menurut dia, khusus calon jamaah yang meninggal, maka ahli waris harus meminta pengembalian dengan syarat membuat permohonan.

Dia menambahkan membuat permohonan tersebut merupakan prosedur yang harus ditempuh oleh ahli waris.

Bila ahli waris tidak mengajukan pengembalian pembayaran, maka untuk musim haji tahun 2020 menjadi prioritas untuk diberangkatkan.

Dia mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) No. 8 tahun 2019 tentang penetapan biaya haji tahun 2019 (1440 hijriah) sebesar Rp34.987.280.

Sedangkan berdasarkan keppres tersebut, maka calon jamaah haji asal Kabupaten Tangerang diatur dalam embarkasi Jakarta di Pondok Gede bersama jamaah lainnya asal Jawa Barat.

Calon jamaah haji dari Kabupaten Tangerang dominan dari Kecamatan Cikupa, Balaraja, Panongan, Kosambi dan Curug. 

 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019