Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, membebaskan lahan milik warga seluas 4,2 haktare untuk proyek pelebaran jalan demi kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Seksi Perencanaan, Pengendalian Pertanahan, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan di Tangerang, Senin mengatakan telah tersedia anggaran sebesar Rp65 miliar.

"Saat ini pelebaran jalan itu pada ruas Tigaraksa- Cibadak karena selama ini sering terjadi kemacetan arus lalu lintas," katanya.

Namun dalam pembebasan lahan itu dilakukan oleh tim penilai agar penduduk setempat tidak dirugikan dalam proyek tersebut.

Sedangkan dana yang dikucurkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat tahun 2019,

Masalah tersebut perlu dicarikan solusi, karena selama ini pada ruas jalan sering terjadi kemacetan panjang, terutama pada jam sibuk kerja sehingga antrean kendaraan tidak dapat dielakkan lagi.

Dia berharap jika proyek tersebut rampung, maka roda perekonomian penduduk meningkat dan arus kendaraan menjadi lancar.

Menurut dia, proyek tersebut selesai dikerjakan akhir Desember 2019 dan dilakukan secara bertahap untuk pembebasan serta pekerjaan.

Pekerjaan proyek menggunakan konstruksi semen cor bertulang dan dibarengi dengan pembuatan saluran pembuang pada sisi kanan dan kiri jalan.

Dia menambahkan hingga pekan pertama April 2019, proses pembebasan lahan telah memasuki tahapan 70 persen dan sebagian masih dalam pengukuran ulang serta penentuan harga.

Dalam pembebasan tanah itu maka sebanyak 600 warga sebagai pemilik harus mendapatkan ganti rugi sesuai aturan yang berlaku.

Bahkan diupayakan pembayaran ganti rugi disesuaikan dengan nilai jual obyek tanah (NJOP) setempat.

Upaya tersebut karena ruas jalan itu sebagai penunjang kelancaran lalu lintas dan meningkatkan roda perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan warga setempat, demikian  Dadan Darmawan.


 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019