Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten meminta klarifikasi kepala desa (kades) di wilayah itu yang dilaporkan menyelewengkan dana desa dan tidak memberi laporan pertanggungjawaban dana desa.
"Kami sudah meminta klarifikasi ke aparat Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru karena ada laporan," kata Kepala Seksi Fasilitasi Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Kabupaten Tangerang, Nurul Huda di Tangerang, Jumat.
Nurul mengatakan telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kades Klutuk berinisial Ab, tapi tidak dapat ditemui dan tidak memberikan penjelasan secara tertulis.
Masalah itu sehubungan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru yang melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk mengaudit dana desa tahun 2018.
Ketua BPD Desa Klutuk, H. Kholil mengatakan sebagai petugas yang mendapat amanat warga supaya mengawasi dana yang diduga disalahgunakan kades, maka perlu melaporkan ke pihak berwenang.
Surat senada juga disampaikan ke Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, DPM-PD setempat dan BPKP Perwakilan Provinsi Banten.
Laporan tersebut mengenai pengunaan dana desa Klutuk tahun 2018 yang dikucurkan sebesar Rp2,376 milyar yang tidak jelas peruntukannya.
Perinciannya, lanjut dia, dana Rp1,224 milyar dari Pendapatan Bagi Hasil (PBH) dan restribusi sebesar Rp593,525 juta dan Alokasi Dana Desa Rp566,055 juta.
Setelah dilakukan pengecekan oleh BPD setempat maka dana yang tersisa di kas desa hanya sebesar Rp400.000, ujarnya.
Nurul membenarkan adanya penyimpangan dana desa, setelah meminta klarifikasi kepada pendamping, operator maupun sekretaris desa.
Sedangkan program insfrastruktur tahun 2018 belum tuntas dikerjakan dan juga belum merealisasi kegiatan, ujarnya.
Pihaknya berupaya untuk melakukan pembinaan agar kades dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, tapi karena tidak memberikan penjelasan, maka diusulkan untuk dipecat.
Demikian pula sesuai usulan BPD untuk memproses agar kades Ab diberhentikan menjabat karena keuangan desa tidak digunakan sesuai aturan, ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Kami sudah meminta klarifikasi ke aparat Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru karena ada laporan," kata Kepala Seksi Fasilitasi Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Kabupaten Tangerang, Nurul Huda di Tangerang, Jumat.
Nurul mengatakan telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kades Klutuk berinisial Ab, tapi tidak dapat ditemui dan tidak memberikan penjelasan secara tertulis.
Masalah itu sehubungan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru yang melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk mengaudit dana desa tahun 2018.
Ketua BPD Desa Klutuk, H. Kholil mengatakan sebagai petugas yang mendapat amanat warga supaya mengawasi dana yang diduga disalahgunakan kades, maka perlu melaporkan ke pihak berwenang.
Surat senada juga disampaikan ke Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, DPM-PD setempat dan BPKP Perwakilan Provinsi Banten.
Laporan tersebut mengenai pengunaan dana desa Klutuk tahun 2018 yang dikucurkan sebesar Rp2,376 milyar yang tidak jelas peruntukannya.
Perinciannya, lanjut dia, dana Rp1,224 milyar dari Pendapatan Bagi Hasil (PBH) dan restribusi sebesar Rp593,525 juta dan Alokasi Dana Desa Rp566,055 juta.
Setelah dilakukan pengecekan oleh BPD setempat maka dana yang tersisa di kas desa hanya sebesar Rp400.000, ujarnya.
Nurul membenarkan adanya penyimpangan dana desa, setelah meminta klarifikasi kepada pendamping, operator maupun sekretaris desa.
Sedangkan program insfrastruktur tahun 2018 belum tuntas dikerjakan dan juga belum merealisasi kegiatan, ujarnya.
Pihaknya berupaya untuk melakukan pembinaan agar kades dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, tapi karena tidak memberikan penjelasan, maka diusulkan untuk dipecat.
Demikian pula sesuai usulan BPD untuk memproses agar kades Ab diberhentikan menjabat karena keuangan desa tidak digunakan sesuai aturan, ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019