Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, saat ini fokus menjalani program keluarga layak anak yang sudah dibentuk pada lima kecamatan dengan sasaran utama pembinaan kaum ibu.

"Sosialisasi digelar di Kecamatan Tigaraksa, Pasar Kemis, Jayanti, Kelapa Dua dan Panongan," kata Kepala Seksi Tumbuh Kembang Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Muhammad Hidayat di Tangerang, Selasa.

Hidayat mengatakan pihaknya secara gencar melakukan sosialisasi dengan melibatkan ibu PKK, petugas Posyandu, Dharma Wanita dan kader di tingkat desa/kelurahan.

Dia mengatakan peran kaum ibu sangat penting agar keluarga layak anak yang ramah membuat anak menjadi tumbuh dan berkembang secara kreatif.

Namun program tersebut untuk mendukung program sebelumnya yakni "sayang barudak" (sayang anak) agar memberikan pemahaman dan wawasan kepada orang tua dalam membentuk karakter anak.

"Anak juga diharapkan dapat mandiri dengan tidak menghilangkan keramahan dan menyediakan tempat bermain yang nyaman dan aman," katanya.

Menurut dia, harus ada komitmen bersama dengan cara tindakan dan perbuatan terpuji di lingkungan keluarga sehingga anak menjadi tumbuh dan berkembang dengan wajar tanpa ada tekanan kejiwaan.

Namun orang tua dalam lingkungan harus berkata santun dan menyampaikan dari hati ke hati kepada anak bila memang mereka memiliki satu kesalahan.

Sedangkan program tersebut diharapkan mampu mengurangi tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan di luar lingkungannya.

Sementara itu, Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Heri Heriyanto mengatakan telah meluncurkan program "Sayang Barudak" untuk mempersiapkan daerah ini layak anak dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan lainnya.

Dia mengatakan tugas bersama harus ramah terhadap anak sesuai amanat UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hal tersebut karena saat ini banyak disuguhi tentang maraknya kekerasan terhadap anak, hal tersebut menjadi keprihatinan bersama, meski kejadian terkadang di luar Kabupaten Tangerang.

Tindakan kekerasan kepada "barudak", katanya, sangat tidak dibenarkan, ini merupakan kewajiban untuk dapat mencegah dan melindungi anak. 
 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019