Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengajak masyarakat di daerah ini tidak masuk golongan putih atau golput pada pemilihan umum (pemilu) 2019.

"Kita minta masyarakat berpartisipasi menggunakan hak politiknya untuk menentukan pilihan presiden, wakil rakyat dan perwakilan daerah," kata Lita Rosita, Anggota KPU Kabupaten Lebak, Senin.

Masyarakat diminta tanggal 17 April 2019 berbondong-bondong mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing daerah untuk menggunakan hak suara.

Apabila, masyarakat golput tentu merugi karena tidak memberikan hak suara untuk menentukan nasib bangsa lima tahun ke depan.
"Kami terus mengoptimalkan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat untuk menekan angka golput," katanya menjelaskan.

Menurut dia, perbuatan golput tentu mencerminkan seseorang tidak memiliki tanggung jawab untuk kemajuan bangsa itu.
Pesta demokrasi sebagai sarana untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang mampu mensejahterakan kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.
KPU Lebak mengajak masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019.

Namun, pihaknya berharap masyarakat memilih pemimpin itu tentu lebih mengedepankan pemimpin yang memiliki sumber daya manusia (SDM), rekam jejak yang baik dan tidak melakukan korupsi. Selain itu, juga memiliki integritas terhadap ideologi Pancasila, UUD 45 dan cinta NKRI.

"Kami minta presiden dan wakil rakyat yang terpilih nanti benar-benar bisa membawa kemaslahatan juga kehidupan warga sejahtera," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, penyelenggaraan pemilu juga masyarakat harus memiliki tanggung jawab untuk membantu KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Masyarakat juga berpartisipasi mengawasi dan mengawal proses pemilu agar berlangsung lancar dan sukses.
"Kami berharap pesta demokrasi ini secara profesional dan jujur serta adil tanpa terjadi kecurangan," katanya.

Ketua Umum Muhammadiyah Kabupaten Lebak, Ustad Taufik Bunyamin mengajak masyarakat agar tidak golput pada pemilu 2019.
Muhammadiyah sejak awal mengoptimalkan sosialisasi pemilu bersama KPU setempat agar masyarakat menggunakan hak pilih dan tidak masuk golput.

Pelaksanaan pemilu dari sudut ajaran Islam hukumnya fardhu ain sehingga masyarakat wajib menggunakan hak pilih sesuai hati nurani masing-masing.

Kewajiban memilih pemimpin itu, karena jika suatu negara tidak memiliki pemimpin maka kondisi negara akan kacau balau.
"Saya kira sebagai warga negara yang baik tentu tidak boleh golput,"katanya menegaskan.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019